2 Polisi yang Tak Proses Laporan KDRT di Parungpanjang Dimutasi

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Ilustrasi KDRT. Foto: charnsitr/Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi KDRT. Foto: charnsitr/Shutterstock

Wakapolres Bogor Kompol Fitra Zuanda mengungkapkan telah memberikan sanksi kepada oknum polisi yang memberikan respons kurang baik saat menerima laporan KDRT. Perlakuan kurang baik itu dialami oleh M (52) yang dipukuli suaminya.

Warga Desa Cibunar, Kecamatan Parung Panjang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat itu sempat melaporkan kasus KDRT tersebut ke Polsek Parungpanjang. Namun polisi yang bertugas meminta pulang untuk melengkapi sejumlah surat-surat.

Kasus KDRT itu lalu dilaporkan ke Unit PPA Polres Bogor dan langsung ditindaklanjuti. Polisi yang memberikan respons kurang baik itu juga dilakukan pemeriksaan.

Kompol Fitra mengatakan ada dua oknum polisi diberikan sanksi akibat sikapnya yang dinilai kurang profesional saat menerima laporan warga. Namun ia tidak merinci siapa oknum polisi itu.

"(Anggota) Polsek dan Polres, nanti kita jelaskan lebih lanjut," ujarnya di Polres Bogor, Senin (20/11).

Fitra hanya memberi tahu sanksi yang dijatuhkan ke dua oknum polisi tersebut.

"Sudah dimutasi, itu jadi salah satu punishment terhadap personel tidak profesional," jelasnya tanpa mengatakan ke mana polisi itu dimutasi.

Kapolres Bogor Minta Maaf

Sebelumnya Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro telah meminta maaf terkait sikap anggotanya tersebut. Ia menduga oknum polisi itu tidak tahu cara menangani perkara.

"Saya sebagai Kapolres Bogor meminta maaf atas apa yang telah dilakukan anggota kami, saya akan maksimal dalam melaksanakan tugas dan saya tetap akan terbuka dengan segala masukan dari rekan rekan semua seluruh lapisan masyarakat, agar kami dapat melaksanakan tugas dengan tulus dan ikhlas dalam melayani masyarakat," kata Rio, Jumat (17/11).

Kasus KDRT Diproses

Kasus KDRT menimpa M terjadi pada 14 November 2023. Ia dipukul dengan tangan kosong oleh suaminya, IJ, hingga wajahnya lebam. IJ sempat kabur usai menganiaya istrinya itu.

Kasus ini lalu diproses setelah korban melaporkan ke Unit PPA Polres Bogor. IJ ditangkap di rumah keluarganya di Jakarta Timur.

Ia kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat Pasal 44 UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT dan Pasal 351 KUHP dengan ancaman penjara 2 tahun 8 bulan.