2 Politikus Golkar dan Ketua BKD DPR Jadi Saksi Meringankan Setnov

19 Maret 2018 9:22 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:10 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sidang lanjutan Setya Novanto. (Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Sidang lanjutan Setya Novanto. (Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan)
ADVERTISEMENT
Dua politikus Partai Golkar dan Ketua Badan Keahlian Dewan (BKD) DPR akan dihadirkan di Pengadilan Tipikor Jakarta sebagai saksi meringankan untuk terdakwa e-KTP, Setya Novanto.
ADVERTISEMENT
Mereka adalah Ketua DPD I Partai Golkar Provinsi Nusa Tenggara Timur Melki Laka Lena, Ketua DPP Golkar bidang Organisasi Freddy Latumahina, dan kepala Badan Keahlian Dewan (BKD) DPR Johnson Rajagukguk.
"Untuk saksi dari Golkar kita akan gali sekitar apa saja yang terjadi di Golkar, sedangkan saksi dari DPR kita akan tanyakan mengenai sejumlah hal terkait etik," ujar kuasa hukum Setya Novanto, Maqdir Ismail, kepada kumparan (kumparan.com), Senin (19/3).
Selain Melki, Freddy, dan Johnson, Maqdir menyebut bahwa pihaknya turut menghadirkan ahli hukum keuangan Dian Puji Simatupang. Dian akan didengarkan keterangannya sebagai ahli.
Pada sidang sebelumnya Wakil Ketua MPR Mahyudin, ahli hukum tata negara Universitas Padjajaran I Gde Panca Astawa, dan ahli hukum pidana Universitas Islam Indonesia Muzakkir sudah dihadirkan sebagai saksi meringankan dan ahli.
ADVERTISEMENT