2 Prajurit TNI AL yang Bawa Bus Terobos Palang Pintu KA Terancam 3 Bulan Bui

5 Mei 2023 16:16 WIB
·
waktu baca 2 menit
Tangkapan layar video 2 bus TNI terobos palang kereta api. Dok: Twitter @sahabat_kereta
zoom-in-whitePerbesar
Tangkapan layar video 2 bus TNI terobos palang kereta api. Dok: Twitter @sahabat_kereta
ADVERTISEMENT
Koptu JC dan Serda AW, 2 prajurit TNI Angkatan Laut (AL) yang membawa bus menerobos palang kereta api di Kota Malang, terancam hukuman 3 bulan bui dan denda Rp 750 ribu.
ADVERTISEMENT
"Ada Undang-Undang Perkeretaapian dan UU Lalu Lintas, denda Rp 750 ribu, sanksi 3 bulan (bui)," kata Kadispen Lantamal V, Letkol Laut (KH) Agus Setiawan, dalam konferensi pers, Jumat (5/5).
Dihukum atau tidak 2 prajurit itu akan bergantung hasil pemeriksaan Polisi Militer Angkatan Laut (Pomal).

Terima Kasih Telah Diviralkan

Agus mengapresiasi masyarakat yang telah memviralkan ulah 2 prajurit tersebut.
"Kami akan ingatkan prajurit khususnya yang bertugas di luar agar lebih mengutamakan keamanan pribadi dan keamanan masyarakat serta tetap tertib dalam berlalu lintas," ungkapnya.

Mestinya Kereta Api Didahulukan

Tangkapan layar video 2 bus TNI terobos palang kereta api. Dok: Twitter @sahabat_kereta
Humas Daop 8 Surabaya, Luqman Arif, mengatakan peristiwa tersebut telah melanggar undang-undang tentang perjalanan kereta api.
Luqman juga mengimbau, bagi seluruh pengendara untuk mendahulukan kereta api saat melintas demi keselamatan.
ADVERTISEMENT
"Sesuai UU 23 tahun 2007 pengendara mendahulukan perjalanan KA," kata Luqman merujuk UU Perkeretaapian, Jumat (5/5).