2 Pria di Banda Aceh Ditangkap Polisi: Jual Sisik Trenggiling hingga Tanduk Rusa

10 Desember 2024 4:31 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi borgol. Foto: Shutter Stock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi borgol. Foto: Shutter Stock
ADVERTISEMENT
Satreskrim Polresta Banda Aceh menangkap dua orang terkait kasus perdagangan berbagai jenis satwa liar dilindungi di kawasan Peukan Bada, Kabupaten Aceh Besar.
ADVERTISEMENT
"Dalam kasus ini kita menangkap dua tersangka yakni MF (28), warga Aceh Besar dan IR (35), asal Kabupaten Pidie," kata Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Fadillah Aditya Pratama, dikutip dari Antara, Selasa (10/12).
Dalam kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti yakni sisik trenggiling, kulit kambing hutan, kepala rusa yang tanduknya dipotong, tanduk rusa, kulit kancil, hingga paruh burung rangkong.
Fadillah mengatakan barang bukti itu disita dari masing-masing pelaku. Dari tangan MF, diamankan tiga kepala rusa yang tanduknya telah dipotong, enam tanduk rusa, tiga lembar kulit kambing hutan, satu kulit kancil, dan ponsel.
"Sedangkan dari pelaku IR kita amankan tiga puluh kilogram sisik trenggiling, paruh burung rangkong, sepeda motor N-Max dan dua handphone," ujarnya.
ADVERTISEMENT
Kasus ini terungkap setelah adanya laporan masyarakat. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan menangkap kedua pria tersebut.
Keduanya kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan Mapolresta Banda Aceh. Polisi juga tengah mendalami kasus perdagangan satwa dilindungi ini.
Tersangka dijerat dengan Pasal 40 A ayat 1 huruf f jo Pasal 21 ayat 2 huruf C UU RI Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
"Kita juga masih dalami dari mana asalnya, termasuk untuk apa sisik trenggiling itu dipesan. Selain itu, kita juga melibatkan para ahli dalam hal ini adalah BKSDA," jelasnya.