2 Pria di Tambora Tusuk Tetangga karena Terganggu Suara Bising Knalpot Motor

17 Januari 2025 22:26 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pers rilis kasus penganiayaan terhadap tetangga di Polsek Tambora. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Pers rilis kasus penganiayaan terhadap tetangga di Polsek Tambora. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Polisi menangkap pria berinisial MAR (34) dan MAN (21) atas kasus penganiayaan terhadap tetangganya yang berinisial RY (39). Peristiwa itu terjadi di Jalan Kerendang Tengah, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat.
ADVERTISEMENT
Kapolsek Tambora, Kompol Donny Agung Harvida, mengatakan kasus itu bermula ketika korban sedang memanaskan motornya yang hendak dijual di halaman rumahnya. Kemudian, pelaku yakni MAR menegur korban agar tak berisik.
"Pelaku MAR meneriaki korban dengan mengatakan, 'Woi, jangan ganggu, ini berisik'," kata Agung kepada wartawan pada Jumat (17/1).
Pers rilis kasus penganiayaan terhadap tetangga di Polsek Tambora. Foto: Dok. Istimewa
Korban sempat memberi penjelasan kepada pelaku bahwa aktivitasnya tak pernah mendapat protes dari warga lain. Namun, pelaku mengaku tetap terganggu dan meminta korban untuk menghentikan aktivitasnya. Pelaku kemudian melempar botol minuman kepada korban dan berujung cekcok.
Saat itulah, pelaku lainnya yakni MAN datang dan tiba-tiba mengambil sebilah pisau dan ditusukkan ke bagian punggung korban sebanyak dua kali. Korban pun langsung dilarikan ke rumah sakit karena luka yang diderita cukup parah.
ADVERTISEMENT
"Setelah menerima laporan dari keluarga korban, Unit Reskrim Polsek Tambora segera melakukan penyelidikan," jelas dia.
Usai kejadian, kedua pelaku melarikan diri hingga berhasil ditangkap di wilayah Banten. Dalam kasus itu, polisi turut menyita barang bukti berupa sebilah pisau bergagang kayu, pakaian korban, hingga tas korban. Adapun kondisi korban kini sudah membaik.
"Untuk mempertanggungjawabkan atas perbuatannya, Kedua pelaku dijerat dengan pasal tentang tindak kekerasan secara bersama-sama terhadap orang, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara," tandasnya.