Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
2 Pria Mabuk Keroyok Pegawai Minimarket di Bandung usai Kesal Nyaris Tabrakan
23 April 2025 17:30 WIB
·
waktu baca 2 menit
ADVERTISEMENT
Polisi menangkap 2 pria yaitu Indriantoro (32 tahun) dan M. Idam Kholiq (21) yang mengeroyok pegawai minimarket bernama Abu Rizal Hidayat (23) di kawasan Baleendah, Kabupaten Bandung. Peristiwa kekerasan itu terjadi pada Selasa (15/4).
ADVERTISEMENT
“Iya dua orang sudah diamankan,” kata Kapolsek Baleendah AKP Hendri Noki saat dihubungi, Rabu (23/4).
Hendri menjelaskan, penangkapan terhadap pelaku dilakukan setelah pihaknya melakukan penyelidikan. Langkah itu diambil sebagai tindak lanjut dari laporan yang dibuat korban.
Indriantoro ditangkap di kediamannya di kawasan Katapang, Kabupaten Bandung, oleh Unit Reskrim Polsek Baleendah pada Jumat (18/4). Sedangkan Hendri menyerahkan diri esok harinya, setelah tak ditemukan di kediamannya di Kecamatan Ciparay, Kabupaten Bandung.
“Keesokan harinya, pelaku Muhamad Idam Kholiq menyerahkan diri pada Sabtu 19 April 2025 ke kantor polsek Baleendah,” jelasnya.
Gara-gara Nyaris Tabrakan
Aksi pengeroyokan kepada korban berawal saat kedua pelaku berkendara sepeda motor dan berpapasan dengan korban. Saat itu korban tengah dalam perjalanan ke rumah temannya.
ADVERTISEMENT
Saat korban akan belok dan menyeberang, dari arah berlawanan ada pelaku datang melaju dengan kecepatan tinggi, hingga mereka nyaris bertabrakan.
Pelaku yang tersulut emosinya dan berada di bawah pengaruh alkohol, kemudian mengeroyok korban.
"Mungkin dari pelaku emosinya tidak tertahan, akhirnya dia balik lagi dan melakukan tindakan-tindakan yang merugikan korban. Pelaku dalam pengaruh minuman keras," jelas Hendri.
Akibatnya, korban yang merupakan seorang pegawai minimarket itu menderita sejumlah luka. Korban pun mendapat perawatan medis dari puskesmas terdekat.
"Korban luka dari hasil pemeriksaan dokter, sebelah kiri di bawah mata lebam. Lebam di bawah mata sebelah kiri pipi sebelah kiri dan sebelah kanan karena dari tendangan sampai sekarang dari korban merasa sakit atau sesak," ucapnya.
ADVERTISEMENT
"Korban bekerja di salah satu minimarket. Saat kejadian sedang libur bekerja,” imbuhnya.
Sementara itu, kedua pelaku kini ditahan guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Keduanya dijerat Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman 5 tahun penjara.