2 Pria Tipu Warga Sidoarjo: Ngaku Bisa Ritual Kembalikan Uang yang Sudah Dipakai

Polres Mojokerto meringkus dua pria paruh baya mengaku sebagai kiai dan mampu mengembalikan uang yang sudah dipakai berbelanja secara berlipat ganda melalui sebuah ritual.
Modus itu membuat korban, Nur Subakir, warga Kecamatan Krian, Kabupaten Sidoarjo tergiur dan berhasil ditipu oleh kedua pelaku dengan menyerahkan uang Rp 22 juta.
Kedua pelaku ialah Misrianto (53), warga Kota Malang, dan Abdul Rosid Wijaya (49), warga Kabupaten Pasuruan. Korban berkenalan dengan salah satu pelaku saat berziarah di kawasan Gunung Kemukus, Kabupaten Sragen, Jawa Tengah.
Wakapolres Mojokerto Kompol Grandika Indera Waspada mengatakan, pelaku kemudian menawarkan ritual 'uang balen', yakni mengembalikan uang yang telah dipakai agar kembali kepada pemiliknya.
"Korban dikenalkan kepada seorang yang mengaku guru spiritual atau kiai yang disebut mampu mengembalikan uang yang sudah dibelanjakan. Karena percaya, korban akhirnya mengikuti ajakan pelaku," kata Grandika, Rabu (1/7).
Korban kemudian diminta membawa uang tunai Rp 22 juta dan bertemu dengan pelaku di halaman Masjid Al-Falah, Desa Gondang, Kecamatan Gondang, Kabupaten Mojokerto, Rabu (17/6) sekitar pukul 16.00 WIB.
Saat ritual berlangsung, korban menyerahkan tas berisi uang Rp 22 juta. Pelaku lalu menukarnya dengan amplop putih. Ketika dibuka, isi amplop tersebut hanyalah potongan kertas putih seukuran uang pecahan Rp 100 ribu.
Merasa ditipu, korban melapor ke polisi. Berbekal rekaman video dan identifikasi mobil Honda Brio putih bernopol N 1157 TC yang digunakan pelaku, Tim Resmob Polres Mojokerto pun melakukan penyelidikan.
"Kedua pelaku kami tangkap pada Kamis (18/6) dini hari di sebuah musala di wilayah Madyopuro, Kota Malang. Keduanya mengakui perbuatannya," ujar Grandika.
Dalam menjalankan aksinya, Misrianto bertugas meyakinkan korban sekaligus menyiapkan potongan kertas yang menyerupai uang. Sementara Abdul Rosid berperan sebagai guru spiritual, menyediakan kendaraan, serta menukar amplop berisi uang korban dengan amplop berisi potongan kertas.
Dari tangan para tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa Honda Brio putih yang digunakan saat beraksi, dua telepon genggam, tas korban, amplop berisi potongan kertas, serta pakaian yang dikenakan pelaku saat kejadian.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama empat tahun.
