Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
2 Remaja di Cilegon Curi 24 Ponsel di Siang Bolong, Korban Rugi Rp 30 Juta
7 Oktober 2023 3:50 WIB
·
waktu baca 1 menitADVERTISEMENT
Polsek Purwakarta menangkap 2 remaja berinisial MH (17 ) dan RC (16) atas kasus pencurian di salah satu toko ponsel di Lingkungan Pasar bunder, Kec. Purwakarta, Cilegon, Banten.
ADVERTISEMENT
Kapolsek Purwakarta IPTU Iwan Sofiyan mengatakan, 2 remaja itu masuk ke toko ponsel dengan cara merusak kunci. Insiden itu terjadi pada Selasa (26/9) siang, tepatnya pukul 11.00 WIB.
"Kejadian terjadi pada Selasa (26/09) sekitar pukul 11.00 Wib di ruko counter HP di Kelurahan Tegal Bunder Kecamatan Purwakarta milik korban Salimudin, pelaku masuk melalui pintu lantai 2 dengan cara menjebol kunci," kata Iwan.
Korban mengetahui tokonya dicuri setelah melihat etalase di lantai satu rusak parah. Setelah dicek terdapat 24 ponsel hilang.
"Kejadian bermula ketika korban turun ke lantai 1 mendapati etalase dalam keadaan terbuka kemudian setelah mengecek kondisi ruangan Handphone berbagai merek sebanyak 24 buah telah hilang, " jelasnya.
ADVERTISEMENT
Setelah diselidiki, polisi menangkap pelaku bersembunyi di kontrakannya. Atas kejadian tersebut korban saudara Salimudin mengalami kerugian Rp 30.000,000.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana ayat (1) butir 4 dan 5 dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.