2 Remaja Putus Sekolah Curi Motor di Yogya: Buat Jajan

24 September 2024 12:34 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Polresta Yogyakarta mengungkap pencurian motor yang dilakukan dua remaja di Kota Yogyakarta.  Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Polresta Yogyakarta mengungkap pencurian motor yang dilakukan dua remaja di Kota Yogyakarta. Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan
ADVERTISEMENT
Dua remaja di bawah umur putus sekolah berinisial RBS dan FHR mencuri sepeda motor di sebuah rumah di Gunung Ketur, Kemantren Pakualaman, Kota Yogyakarta, pada 10 September dini hari.
ADVERTISEMENT
Remaja berusia 16 dan 17 tahun itu masuk ke dalam rumah lalu mengambil motor Honda Revo yang terparkir di rumah.
"Satu orang masuk ke dalam rumah. Dan satu lagi berjaga di halaman rumah," kata Kanit 3 Satreskrim Polresta Yogyakarta, Ipda Armando Pratama, di Polresta Yogyakarta, Selasa (24/9).
"Uang hasil (penjualan motor curian) dipakai untuk makan, minum, jajan," kata Armando.
Peristiwa terjadi pada 02.30 WIB. Saat itu tetangga yang bernama Sarjito sempat melihat dua remaja menuntun motor dari rumah Dwi Nur.
"Saksi berpikir itu anak Dwi. Pukul 06.30 Dwi Nur keluar rumah mencari satu unit Revo warna hitam miliknya yang tak ada di halaman rumah," kata Armando.
Dwi bersama Sarjito kemudian mencari CCTV di sekitar lokasi. Hasilnya, aksi kedua remaja itu terekam CCTV. Salah satu pelaku adalah RBS yang tak lain hanya beda RT dengan korban.
ADVERTISEMENT
"Peristiwa itu kemudian dilaporkan ke polisi," jelasnya.
Polresta Yogyakarta mengungkap pencurian motor yang dilakukan dua remaja di Kota Yogyakarta. Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan
Setelah serangkaian penyelidikan, polisi akhirnya bisa menangkap keduanya di rumah masing-masing.
"Modus RBS bersama FHR memiliki rencana mencari sepeda motor. 9 September FHR main ke rumah RBS selanjutnya RBS dan FHR memakai kendaraan Mio GT untuk beli rokok. Setelah beli rokok tanggal 10 pukul 2 pagi, dua orang anak ini keliling mencari sepeda motor," kata Armando.
Ketika melihat motor terparkir mereka kemudian berhenti dan mencurinya. Motor kemudian dipreteli oleh dua remaja ini. Motor protolan dijual melalui Facebook dan laku Rp 1,4 juta.
"Mereka terancam Pasal 363 Ayat 1 ke-3 dan ke-4 KUHP, hukuman penjara 7 tahun," kata Armando.