2 Saksi Akui Pernah Urus Senjata Api dengan Anak Buah Kivlan Zen

7 November 2019 18:23 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sidang kasus dugaan senjata ilegal dengan terdakwa Habil Marati di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.  Foto: Adhim Mugni Mubaroq/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Sidang kasus dugaan senjata ilegal dengan terdakwa Habil Marati di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Foto: Adhim Mugni Mubaroq/kumparan
ADVERTISEMENT
Sidang kasus dugaan kepemilikan senjata ilegal dengan terdakwa mantan politikus PPP Habil Marati kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dua tersangka, Asmaizulfi alias Fifi dan Adnil, dipanggil untuk bersaksi.
ADVERTISEMENT
Asmaizulfi dan Adnil mengaku pernah berinteraksi dengan Helmi Kurniawan alias Iwan. Dalam dakwaan Habil disebutkan, Iwan merupakan orang diduga suruhan mantan Kepala Staf Kostrad Mayjen (Purn) Kivlan Zen untuk membeli sejumlah senjata api.
Menurut Adnil, Iwan menyuruhnya untuk mencarikan senjata api. Adnil mengaku menyanggupinya karena Iwan satu ormas dengannya.
Terdakwa penyandang dana pembelian senjata api ilegal Habil Marati memberikan keterangan pers usai menjalani sidang lanjutan di PN Jakarta Pusat. Foto: ANTARA FOTO/Galih Pradipta
"Mencarikan senjata api untuk Kurniawan. Disuruh mencari senjata api untuk koleksi kata dia, dua buah," kata Adnil dalam persidangan, Kamis (7/10).
Menurut Adnil, senjata api yang diperintahkan Iwan itu didapatkan dari toko senapan di Bandung. Harga satu senjata mencapai Rp 4 juta, dan Adnil mengaku diberi uang Rp 10 juta.
"Waktu itu saya dikasih uang Rp 10 juta, Rp 2 juta untuk operasional. Jadi Rp 8 juta untuk dibawa ke tempat pengambilan senjata. Itu harga dari sana Rp 4 juta dan Rp 4 juta. Senjata dipesan dulu, baru diambil," ucapnya.
Terdakwa kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal Kivlan Zen menjalani sidang pembacaan eksepsi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (3/10/2019). Foto: ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
Adnil menyebut, senjata yang dibeli merupakan senjata rakitan untuk berburu. Namun untuk jenisnya, ia tidak mengetahuinya.
ADVERTISEMENT
"Katanya untuk koleksi, yakin, itu 'kan senjata kaliber kecil kan," kata dia.
Sementara terkait dengan Kivlan dan Habil, Adnil mengaku belum pernah berinteraksi. Ia juga menyebut tidak mengetahui asal usul uang dari Iwan tersebut.
Pada kesempatan yang sama, Asmaizulfi mengungkapkan, ia pernah meminjam uang kepada Iwan sebesar Rp 50 juta. Sebagai jaminan, senjata api itu dia serahkan.
"Saya sifatnya pinjam. Saya sangat membutuhkan uang, itu yang saya ke Iwan, sebesar 50 juta," ujarnya.
Menurut Asmaizulfi, senjata yang diserahkan pada Iwan itu merupakan milik seseorang yang menyewa ruangan di gedung miliknya.
Asmaizulfi mengaku punya gedung yang di dalamnya disewakan. Namun, pemilik senjata menghilang, sehingga ruangan penyewa itu digedelah olehnya.
"Sudah beberapa bulan enggak bayar, ruangan saya kunci, setelah itu sudah lama enggak datang, ruangannya saya periksa, di situ saya nemuin senjata," ucapnya.
ADVERTISEMENT
Dalam kasus ini, Habil Marati didakwa terlibat bersama Kivlan Zen dalam kepemilikan 4 pucuk senjata api dan 117 peluru ilegal. Habil disebut menjadi salah satu penyokong dana bagi Kivlan dalam pembelian senjata tanpa perizinan itu.
Empat senjata api itu terdiri dari pistol laras pendek jenis revolver merk Taurus kaliber 38 mm, pistol laras pendek jenis Mayer hitam kaliber 22 mm, pistol laras pendek jenis revolver kaliber 22 mm dan senjata api laras panjang rakitan kaliber 22 mm. Kasus ini merupakan pengembangan dari kasus kerusuhan 21-22 Mei 2019.