Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.1
ADVERTISEMENT
Polisi telah menetapkan dua remaja SMP berinisal RK (15) dan RD (14) sebagai tersangka atau anak berhadapan dengan hukum (ABH). Keduanya diduga membacok siswa kelas 12 SMA Mohammad Angga (18) di Jalan Ireda, Gondomanan, Kota Yogyakarta, Minggu (2/12) lalu.
ADVERTISEMENT
Kasat Reskrim Polresta Yogyakarta Kompol Sutikno menjelaskan pihaknya saat ini tengah mandalami apakah keduanya juga terlibat dalam serangkaian kejahatan jalanan di Yogyakarta akhir-akhir ini.
"Kita masih dalami dengan keterlibatan di TKP-TKP lain di wilayah Yogya. Untuk jelasnya baru kita fix-kan yang malam kemarin (kasus pembacokan)," ujar Sutikno.
Salah satu kasus yang didalami adalah pelemparan batu di Umbulharjo beberapa waktu lalu. Lokasi tersebut juga tidak terlalu jauh dengan TKP pembacokan tadi malam.
"Motifnya mereka golek (cari) lawan. Ya memang sengaja. Mereka niatnya cari-cari musuh itu. Kelihatannya ada kaitannya dengan TKP lain tapi masih kita dalami," ujar Sutikno.
"Info awal ini berkaitannya dengan pelemparan di Umbulharjo tapi butuh pembuktian. Yang jelas dua kita proses hukum sesuai aturan, yang 10 (rekan dua pelaku dalam satu kelompok) pembinaan untuk mengembalikan ke jalan yang benar," ujar dia.
Terkait kejahatan jalanan ini, Sutikno menjelaskan sudah ada upaya preventif yang dilakukan dengan melibatkan orang tua, hingga pemerintah daerah.
ADVERTISEMENT
"Kita lakukan patroli untuk mencegah. Pendekatan ke orang tua, komunitas-komunitas juga sudah berjalan lama," kata dia.