2 Sopir di Cianjur Jualan Sabu untuk Main Judi Online, Tapi Kalah Terus

28 Juli 2024 4:35 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
 Ilustrasi sabu. Foto: Tinnakorn jorruang/Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi sabu. Foto: Tinnakorn jorruang/Shutterstock
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Dua orang sopir ekspedisi sayuran merangkap jadi pengedar narkoba di Cianjur. Keduanya adalah DR (26) dan ER (26). Mereka ditangkap oleh Satuan Narkoba Polres Cianjur, Jawa Barat.
ADVERTISEMENT
Kasat Narkoba Polres Cianjur, AKP Septian Pratama, mengatakan keduanya ditangkap di sebuah rumah kontrakan di kawasan Kecamatan Cipanas. Hasil jualan narkoba itu, digunakan kedua pelaku untuk judol.
"Berawal dari informasi adanya peredaran narkoba di kawasan Puncak, Cipanas, Cianjur. Setelah dilakukan penyelidikan, diketahui ada dua orang yang mengedarkan sabu dengan sistem tempel," kata Septian, kepada wartawan, Sabtu (27/7).
"Setelah teridentifikasi, kita amankan dua orang pengedar yakni DR dan ER di rumah kontrakannya tadi malam," ungkapnya.
Selain menangkap dua pelaku polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu paket besar sabu seberat 51 gram.
"Keterangan dari keduanya paket tersebut baru datang, dan nantinya akan dibagi dalam paket-paket kecil siap edar," jelasnya.
Septian mengungkapkan dari hasil pemeriksaan, pelaku mendapatkan untung masing-masing Rp 500 ribu dari setiap paket sabu yang diedarkan. Uang tersebut digunakan untuk bermain judi online.
ADVERTISEMENT
"Kita masih lakukan penyelidikan untuk menangkap otak dan bandar besarnya," ungkapnya.
Atas perbuatannya kedua pelaku dijerat dengan Pasal 132 juncto Pasal 114 dan 112 Undang-undang RI nomor 35 /2009 tentang Narkotika. "Pelaku terancam kurungan penjara maksimal selama 20 tahun," ucapnya.
DR mengaku jika sudah empat kali mengedarkan narkoba jenis sabu dengan sistem tempel.