2 Tahun Buron, Pelaku Jambret di Tambora Tertangkap saat Kembali Beraksi

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Ipang, pelaku jambret ditangkap di Tambora, Jakarta Barat.  Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Ipang, pelaku jambret ditangkap di Tambora, Jakarta Barat. Foto: Dok. Istimewa

Pelaku jambret yang satu ini bukannya bertobat, malah kembali melakukan aksinya setelah 2 tahun berstatus buronan polisi. DL alias Ipang (30) tertangkap saat beraksi di Jalan Pangeran Tubagus Angke, Kelurahan Angke, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat.

Kapolsek Tambora Kompol Putra Pratama mengatakan, Ipang ditangkap saat menjambret korban berinisial WI (40) yang hendak mengantarkan anak sekolah dari Kapuk ke arah Jembatan Dua.

"Saat hendak belok ke arah sinar budi, tiba-tiba dari arah depan motor korban berpapasan dengan sepeda motor pelaku, saat posisi berdekatan pelaku langsung menarik paksa kalung emas yang dikenakan korban hingga terputus," kata Putra, Rabu (16/11).

Ipang sempat berusaha melarikan diri. Pelariannya terhenti setelah warga yang mendengar teriakan korban mengejar Ipang. Dia lalu diserahkan ke kepolisian.

"Pelaku hendak melarikan diri, korban berteriak 'Jambret' hingga didengar warga sekitar lokasi, tim Samapta Polsek dan Siswa SPN Polda Metro Jaya yang sedang melaksanakan latihan kerja di Polsek Tambora, pelaku berhasil kita diamankan," ujarnya.

kumparan post embed

Tidak sampai di situ, saat digeledah dari tangan pelaku petugas mendapati dua senjata tajam (sajam) yakni sebilah celurit dan badik. Atas perbuatannya, Ipang ditetapkan sebagai tersangka.

“Pelaku DL alias Ipang (30) dijerat Pasal 365 ayat (1) untuk tindak pidana terbaru dan Pasal 365 Ayat (4) untuk tindak pidana di Bulan April 2020 dengan ancaman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun,” tutup Putra.

Buron Setelah Tewaskan 1 Korban

Ilustrasi penjambretan. Foto: athima tongloom/Getty Images

DL alias Ipang (30) adalah DPO (daftar pencarian orang) dari tindak pidana penjambretan hingga menyebabkan korban Muthia Nabila (22) meninggal dunia pada akhir April 2020 sekitar pukul 09.00 WIB di Jalan Roamalaka Utara, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat.

Saat itu ponsel milik Muthia dijambret Ipang dan rekannya. Korban berusaha mengejar keduanya. Bahkan, korban menabrakkan motornya ke motor pelaku hingga akhirnya Muthia terjatuh dan ditabrak mobil yang melintas.

“Korban penjambretan pelaku pada Bulan April 2020 bernama Muthia Nabila (Alm) warga Tanjung Lengkong, Bidara Cina, Jatinegara, Jakarta Timur. Pada saat itu pelaku DL alias Ipang (30) yang mengemudikan sepeda motor dengan menggunakan jaket Gojek warna hijau,” terang Kompol Putra.

Rekan Ipang yang berhasil ditangkap dalam peristiwa tahun 2020 bernama Topan bin Bahrudin, berdasarkan Putusan PN Jakarta Barat Nomor 1265/Pid.B/2020/PN Jkt.Brt tanggal 21 Oktober 2020 terdakwa Topan bin Bahrudin divonis pidana penjara selama 10 tahun.

“Pelaku DL alias Ipang (30) kabur dua tahun ke Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan setelah rekan jahatnya Topan bin Bahrudin berhasil ditangkap polisi. Merasa aman bersembunyi selama dua tahun, pelaku DL alias Ipang (30) kembali lagi ke Tambora untuk melakukan kejahatan penjambretan lagi,” ujar Kompol Putra.