Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.94.0
2 Tahun Dilarang, Anak Usia 5 Tahun Kini Boleh ke Masjidil Haram dan Nabawi
4 Maret 2022 9:43 WIB
ยท
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) Arab Saudi memperlonggar syarat memasuki Dua Masjid Suci, yaitu Masjidil Haram di Makkah dan Masjid Nabawi di Madinah.
ADVERTISEMENT
Setelah dua tahun dilarang sejak pandemi melanda, anak usia 5-11 tahun kini bisa mendapatkan izin asalkan statusnya di aplikasi adalah โimunโ alias sudah divaksin lengkap.
Kebijakan itu diumumkan Kemenhaj di akun Twitternya, Kamis 3 Maret 2022. Kemenhaj mengklarifikasi pengumuman yang mereka sampaikan sebelumya yang isinya tidak ada batasan usia untuk memasuki Dua Masjid Suci asal berstatus "imun".
โKlarifikasi: Menurut persyaratan kesehatan dan kehati-hatian, kelompok usia minimum yang mendapatkan izin melalui aplikasi Eatmarna dan Tawakkalna adalah (5) tahun dengan status kesehatan imun,โ tulis Kemenhaj.
Anak kecil usia 5 tahun hingga 11 tahun sebelumnya dilarang memasuki Dua Masjid Suci karena belum ada vaksin COVID-19 untuk mereka. Yang baru diperbolehkan masuk adalah anak usia 12 tahun ke atas setelah nyaris 2 tahun dilarang.
ADVERTISEMENT
Pada awal November 2021, pemerintah Arab Saudi menyetujui vaksin untuk kelompok umur 5-11 tahun. Vaksinasi untuk kelompok usia ini pun digalakkan.
Dampaknya, anak pada rentang usia itu kini diperbolehkan mendaftar untuk mendapatkan izin beribadah di Masjidil Haram dan Masjid Nabawi bersama orang tua mereka. Sedangkan anak di bawah 5 tahun belum diperkenankan karena belum ada vaksin COVID-19 yang tersedia untuk mereka.
Kini, anak-anak kecil minimal 5 tahun tampak sudah terlihat di Dua Masjid Suci itu, seperti foto yang dibagikan pengelola Masjid Nabawi di akun medsosnya.