2 Tahun Wanita Asal Wajo Hilang: Ternyata Dibunuh, Ditemukan Tinggal Tulang

Paramita Titania Angelica (26), perempuan asal Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan (Sulsel), yang sempat dilaporkan hilang oleh keluarganya pada 9 Agustus 2024, akhirnya ditemukan. Paramita ditemukan dalam kondisi tak bernyawa.
Jasad Paramita ditemukan dalam kondisi mengenaskan di dalam jurang di Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah. Kondisinya tinggal tulang-belulang.
Paramita diketahui sempat pamit kepada kedua orang tuanya untuk pergi merantau dan bekerja di Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah. Mita berangkat dari Desa Bottodongga, Kecamatan Majauleng, Kabupaten Wajo, menuju Morowali, Sulawesi Tengah, pada Senin, 22 Juli 2024, sekitar pukul 17.00 WITA.
Kapolres Wajo AKBP Douglas Mahendrajaya mengatakan, korban dilaporkan hilang sejak dua tahun lalu. Atas laporan tersebut, petugas melakukan serangkaian penyelidikan dan akhirnya berhasil mengungkap kasus yang sempat viral tersebut.
"Kasus laporan orang hilang dua tahun lalu itu, akhirnya berhasil kami ungkap," kata Douglas kepada wartawan, Selasa (11/8).
Ia mengatakan, kasus ini berawal saat Paramita berangkat ke Morowali untuk bekerja. Ia menaiki mobil travel Toyota Avanza warna hitam, nomor polisi DD 1725 XA, yang dikemudikan Alber alias Latu (37). Di mobil itu, kata Douglas, hanya ada Mita dan sopir.
"Saat perjalanan itu, korban sempat dihubungi oleh mamanya. Ditanya sudah di mana. Lalu, Mita sebut sudah dekat. Tapi tak lama kemudian nomor handphone Mita sudah tidak aktif," ucap Douglas.
Karena keberadaan Mita tak kunjung diketahui, orang tuanya kemudian melaporkan Mita hilang ke Polres Wajo pada 9 Agustus 2024.
Pelaku Ditangkap di Sulawesi Barat
Setelah menerima laporan orang hilang tersebut, polisi bergerak melakukan penyelidikan. Dalam prosesnya, polisi menduga Paramita menjadi korban pembunuhan. Namun, polisi sempat kesulitan mengungkap kasus tersebut secara utuh.
Terduga pelaku, Alber, sempat kabur ke Papua setelah menghabisi nyawa korban. Namun, setelah pelaku pulang dan keberadaannya diketahui di Mamuju, Sulawesi Barat, polisi langsung melakukan penangkapan.
"Alber sempat melarikan diri ke Papua selama kurang lebih satu tahun. Terus saat pulang, dia bersembunyi di Dusun Mao, Desa Buttuada, Kecamatan Kalumpang, Kabupaten Mamuju," katanya.
"Setelah lokasinya diketahui, anggota ke sana dan menangkap pelaku," sambungnya.
Motif Sakit Hati
Di hadapan polisi, Alber mengakui perbuatannya telah membunuh Paramita. Ia menghabisi Mita karena sakit hati. Korban disebut menghina Alber karena pekerjaannya sebagai sopir mobil.
"Tersangka juga merasa sakit hati karena korban kerap berkata kasar kepada adiknya. Mereka ini dari awal saling kenal," ucapnya.
Setelah memastikan korban tewas, jasadnya kemudian dibuang ke dalam jurang di Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah, untuk menghilangkan jejak.
"Setelah kami ketahui keberadaan jasad korban, anggota langsung ke Morowali. Benar saja, jasad Mita ditemukan sudah dalam kondisi tinggal tulang," katanya.
Barang-barang Korban Diambil
Selain membunuh korban, pelaku mengambil barang-barang berharga milik korban, yakni dua unit handphone dan sebuah dompet yang berisi kartu ATM BRI dan BNI.
"Tersangka menguras isi ATM korban. Total uang yang diambil sekitar Rp 62 juta lebih. Uang itu ditarik secara tunai melalui BRILink dan ditransfer ke beberapa rekening," katanya.
Karena lokasi kejadian berada di wilayah hukum Polres Morowali, tersangka beserta barang bukti akan diserahkan kepada Polres Morowali, Polda Sulawesi Tengah, untuk proses penyidikan lebih lanjut.
"Kami akan serahkan penanganan kasus ini ke Polres Morowali. Dan kami segenap keluarga besar Polres Wajo menyampaikan duka cita yang mendalam atas meninggalnya saudari Paramita Titania Angelica," pungkas Douglas.
Pelaku Terancam 15 Tahun Penjara
Atas perbuatannya, Alber terancam mendekam di penjara selama 15 tahun. Hal tersebut disampaikan Kasat Reskrim Polres Morowali, AKP Wawan K.
Ia mengatakan, Alber dijerat dengan pasal 458 KUHP UU No 1 tahun 2023, tentang tindak pidana pembunuhan.
"Diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun penjara," kata Wawan kepada kumparan.
Ia menerangkan, pelaku menghabisi nyawa Mita tanpa perencanaan. Saat itu, dia tiba-tiba emosi kepada korban karena menghina pekerjaannya. Sehingga, ia mengambil kunci roda yang dibawa di mobilnya lalu dihantamkan pada leher korban.
"Jadi spontan saja karena emosi," sebutnya.
Pelaku dan korban, kata Wawan, sudah saling kenal. Mereka tercatat warga Kabupaten Wajo. Pelaku ini diduga sudah kerap kali mobilnya dipakai untuk berangkat ke Morowali.
"Mereka saling kenal. Karena pelaku, sopir dari Wajo juga," ucapnya.
Kronologi Kasus
Berikut kronologi kasus pembunuhan Mita sesuai kronologi yang diberikan polisi
22 Juli 2024: Mita Dibunuh dalam Perjalanan ke Morowali
Mita dibunuh saat dalam perjalanan dari Kabupaten Wajo menuju Morowali pada 22 Juli 2024. Saat itu, Mita berada di dalam mobil travel bersama Alber yang mengemudikan kendaraan tersebut.
Kasat Reskrim Polres Morowali, AKP Wawan Kurnadi, mengatakan pembunuhan terjadi sekitar pukul 16.30 WITA.
"Dibunuh saat ke Morowali," kata Wawan.
Pembunuhan diduga dipicu persoalan pribadi. Pelaku disebut tersinggung karena pekerjaannya dihina oleh korban.
Karena tersulut emosi, Alber kemudian mengambil kunci roda dan memukul bagian belakang leher Mita.
"Terduga pelaku menghantam korban menggunakan kunci roda di bagian belakang leher sebanyak satu kali,” ucapnya.
Setelah dipukul, Mita langsung terkapar dan tidak sadarkan diri. Alber kemudian menghentikan kendaraan dan menurunkan tubuh korban dari dalam mobil.
"Setelah memastikan korban tidak lagi bernapas, terduga pelaku membungkus tubuh Mita dengan hammock (tempat tidur gantung) warna biru," sambungnya.
Pelaku kemudian memasukkan jenazah Mita ke dalam karung berwarna putih.
"Jenazah korban dibuang ke sebuah jurang di kawasan Jalur Seba-Seba, Morowali," ucapnya.
Setelah membuang jenazah korban, Alber juga mengambil barang-barang berharga milik Mita berupa handphone dan dua kartu ATM.
"Tersangka menguras isi ATM korban.Total uang yang diambil sekitar Rp 62 juta lebih. Uang itu ditarik secara tunai dan ditransfer ke beberapa rekening," katanya.
22 Juli 2024-2025: Pelaku Kabur ke Papua
Setelah membunuh Mita dan menguasai harta korban, Alber melarikan diri karena takut ditangkap polisi.
Pelaku kemudian kabur ke Papua dan tinggal di sana selama sekitar satu tahun.
2025-2026: Pelaku Bersembunyi di Mamuju
Setelah merasa aman, Alber meninggalkan Papua. Namun, dia tidak kembali ke Wajo.
Pelaku memilih bersembunyi di daerah terpencil di Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat.
Polisi kemudian memperoleh informasi mengenai keberadaan Alber di wilayah tersebut dan melakukan pengejaran.
8 Agustus 2026: Pelaku Ditangkap di Mamuju
Alber akhirnya ditangkap polisi pada Sabtu (8/8) di Dusun Mao, Desa Buttuada, Kalumpang, Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat.
"Saat ditangkap, pelaku mengakui perbuatannya telah membunuh Mita," sambungnya.
Setelah menangkap Alber, polisi tidak berhenti pada pemeriksaan terhadap terduga pelaku. Penyidik kemudian mencari keberadaan Mita berdasarkan keterangan Alber serta hasil penyelidikan.
11 Agustus 2026: Jenazah Mita Ditemukan Tinggal Tulang
Pencarian terhadap Mita akhirnya membuahkan hasil. Polisi menemukan jenazah korban di dalam jurang kawasan Jalur Seba-Seba, Desa Ululere, Kecamatan Bungku Timur, Morowali.
Mita ditemukan dalam kondisi mengenaskan, dengan tubuh yang telah menjadi tulang belulang.
Jenazah korban kemudian dievakuasi dan dibawa ke rumah sakit untuk menjalani proses autopsi. Langkah tersebut dilakukan untuk kepentingan penyidikan sekaligus memastikan penyebab kematian korban.
"Kami masih melakukan pendalaman terhadap kasus tersebut, termasuk melengkapi alat bukti dan pemeriksaan terhadap terduga pelaku untuk mengungkap seluruh rangkaian peristiwa yang terjadi," tandasnya.
