Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
2 Terdakwa Korupsi Bansos Bandung Barat Divonis Bebas, Ini Pertimbangan Hakim
4 November 2021 19:53 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Dua terdakwa kasus dugaan korupsi terkait pengadaan bantuan sosial COVID-19 di Kabupaten Bandung Barat divonis bebas Pengadilan Tipikor Bandung. Hakim menilai keduanya tak terbukti melakukan perbuatan itu sebagaimana dakwaan jaksa KPK.
ADVERTISEMENT
Kedua terdakwa itu ialah dua orang pengusaha, Andri Wibawa dan Totoh Gunawan. Mereka didakwa bersama Bupati Bandung Barat, Aa Umbara Sutisna. Andri Gunawan ialah anak dari Aa Umbara.
Namun, hanya Aa Umbara yang dinilai terbukti korupsi dan divonis 5 tahun penjara. Sementara Andri dan Totoh bebas karena tidak terbukti.
Dalam pertimbangannya, hakim menilai keduanya bukan merupakan penyelenggara negara. Sehingga unsur dalam dakwaan sebagaimana Pasal 12 huruf i UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dinilai tak terbukti.
Pasal 12 i berbunyi: "Pegawai negeri atau penyelenggara negara baik langsung maupun tidak langsung dengan sengaja turut serta dalam pemborongan, pengadaan, atau pengawasan yang pada saat dilakukan perbuatan, untuk seluruh atau sebagian ditugaskan untuk mengurus atau mengawasinya".
ADVERTISEMENT
"Terdakwa bukan pegawai negeri atau penyelenggara negara maka tidak tepat untuk dikenakan pasal 12 huruf i Undang-Undang tentang pemberantasan tindak pidana korupsi," kata majelis hakim di PN Bandung, Kamis (4/11).
"Faktanya penuntut umum tidak dapat membuktikan unsur pegawai negeri atau penyelenggara negara pada terdakwa," lanjut majelis hakim.
Lantaran ada unsur dalam dakwaan yang tidak terbukti, Andri dan Totoh dinilai hakim harus dibebaskan dari dakwaan.
"Menimbang bahwa oleh karena salah satu unsur pasal yang didakwakan dalam dakwaan tunggal tidak terpenuhi maka dengan demikian terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana didakwakan pada dakwaan tunggal sehingga terdakwa juga harus dibebaskan dari dakwaan tersebut," ujar majelis hakim.
ADVERTISEMENT
Kuasa hukum Andri, Rizky Rizgantara, setuju dengan pertimbangan yang dikemukakan oleh majelis hakim. Menurut dia, pasal yang didakwakan oleh jaksa penuntut umum tak dapat dikenakan pada kliennya.
"Pertimbangan hakim itu adalah bahwa Andri Wibawa bukan subjek hukum yang dapat dipersalahkan dengan ketentuan Pasal 12 huruf i. Jadi memang tidak memenuhi unsur lah," ucap dia.