2 Terdakwa Lain Tragedi Susur di Sungai Sleman Juga Dituntut 2 Tahun Penjara

30 Juli 2020 23:15 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Terdakwa kasus tragedi susur sungai SMPN 1 Turi, Sleman, Riyanto (58). Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Terdakwa kasus tragedi susur sungai SMPN 1 Turi, Sleman, Riyanto (58). Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan
ADVERTISEMENT
Dua terdakwa kasus tragedi susur sungai SMP Negeri 1 Turi, Sleman, yang mengakibatkan tewasnya 10 siswa pada Februari lalu, yakni Riyanto (58) dan Danang Dewo Subroto (58), dituntut 2 tahun penjara.
ADVERTISEMENT
Tuntutan tersebut sama seperti yang didapat terdakwa lain, Isfan Yoppy Andrian (36), yang disidangkan pada siang harinya dalam hari yang sama.
Ketiga terdakwa itu disidang secara terpisah di Pengadilan Negeri Sleman, Kamis (30/7), dengan hakim ketua Annas Mustaqim.
Pemerintah Kabupaten Sleman dan PGRI DIY menjenguk ketiga tersangka insiden susur sungai SMPN 1 Turi. Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai para terdakwa ini memenuhi unsur dalam Pasal 359 KUHP dan 360 (2) KUHP Jo Pasal 55 (1) ke-1 KUHP. Tiga pembina pramuka ini dianggap lalai dan bersalah atas tewasnya 10 anak didiknya.
"Melakukan perbuatan karena kesalahan atau kelalaiannya menyebabkan orang lain mati dan orang lain luka-luka," kata Jaksa Penuntut Umum, Sihid.
"(Mengajukan tuntutan) menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun dikurangi selama terdakwa berada di dalam tahanan," lanjutnya.
ADVERTISEMENT
Foto udara petugas SAR gabungan mencari siswa SMPN 1 Turi yang hanyut di Sungai Sempor, Sleman, Sabtu (22/2). Foto: Dok. Tim Relawan Drone-Komunitas Drone Jogja
Sementara itu, penasihat hukum para terdakwa rencananya mengajukan nota pembelaan pada Senin, 3 Agustus mendatang.
"Kita akan mengajukan pledoi senin mendatang," kata Saifudin selaku penasehat hukum Danang.
Sebelumnya, terdakwa Isfan Yoppy Andrian (36) juga dituntut 2 tahun penjara dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Sleman.
Dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Annas Mustaqim itu, JPU Sihid I menilai terdakwa secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pindana. Yoppy yang merupakan satu dari tiga pembina pramuka yang menjadi terdakwa dianggap lalai dan bersalah atas tewasnya 10 anak didiknya.
"Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana. Turut serta melakukan perbuatan karena kesalahan atau kelalaiannya menyebabkan orang lain mati dan orang lain luka-luka," kata Sihid dalam amar tuntutannya.
ADVERTISEMENT
=====
Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona