Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
ADVERTISEMENT
Pengadilan Negeri Sleman menggelar sidang putusan kasus pembunuhan dan mutilasi mahasiswa Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) Redho Tri Agustian (20), Kamis (29/2).
ADVERTISEMENT
Dalam sidang tersebut dua terdakwa yakni Waliyin (29) dan Ridduan (38) divonis hukuman mati. Vonis ini sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Satu menyatakan terdakwa 1 Waliyin bin Kodrat almarhum dan terdakwa 2 Ridduan alias Iwan bin Iis Iskandar telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama melakukan pembunuhan berencana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 340 KUHP juncto 55 ayat 1 kesatu KUHP sebagaimana dakwaan kesatu primer penuntut umum," jelas Hakim Ketua Cahyono dalam amar putusannya.
"Dua, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa 1 Waliyin bin Kodrat almarhum dan terdakwa 2 Ridduan alias Iwan bin Iis Iskandar oleh karena itu masing-masing dengan pidana mati," katanya.
ADVERTISEMENT
Selain itu, hakim memerintahkan kepada terdakwa agar tetap ditahan sebelum dieksekusi hukuman mati.
Sementara itu barang bukti seperti baju hingga ponsel dirampas untuk dimusnahkan. Serta satu sepeda motor dirampas untuk negara.
Atas putusan ini, penasihat hukum kedua terdakwa yakni Sri Karyani menyatakan pikir-pikir.
"Terima kasih yang mulia. Setelah kami koordinasi dengan para terdakwa atas putusan yang telah dibacakan oleh majelis hakim, kami menyatakan pikir-pikir," kata Sri Karyani.
Hal yang sama juga disampaikan Jaksa Penuntut Umum Hanifah yakni pikir-pikir. "Sikap yang sama, juga pikir-pikir," kata Hanifah.