Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
2 Terdakwa Penganiaya Santri di Kediri hingga Tewas Dituntut 7,5 Tahun Penjara
26 Maret 2024 20:17 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
F (16) dan AK (17), terdakwa kasus penganiayaan santri PPTQ Al-Hanifiyyah Kabupaten Kediri, Bintang Balqis Maulana hingga tewas dituntut 7 tahun 6 bulan penjara.
ADVERTISEMENT
Dua terdakwa itu dinyatakan bersalah melanggar Pasal 80 ayat 3 UU No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Tuntutan tersebut dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Aji Rahmadi, di Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Kediri, Selasa (26/3).
"Ini tuntutan kita maksimal 7 tahun 6 bulan dan denda Rp100 juta subsider satu, diganti dengan pelatihan kerja selama satu tahun dan tidak ada alasan yang meringankan," ucap JPU Aji.
Aji menjelaskan, pihaknya mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan terdakwa dalam menentukan tuntutannya.
Hal pertama yakni terkait usia kedua terdakwa yang menginjak 17 tahun, sehingga dianggap bisa membedakan antara yang baik dan benar.
Kemudian, terkait dengan penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia tersebut menimbulkan kesedihan bagi keluarga yang ditinggalkan. Serta, tidak ada upaya permintaan maaf dari para terdakwa.
ADVERTISEMENT
"Dari kemarin persidangan juga tidak ada permintaan maaf. Terus yang ketiga, khususnya untuk si anak yang kedua ini kan sepupunya. Itu dia yang harusnya melindungi si korban ini malah justru menganiaya," jelasnya.
Sementara itu, tim kuasa hukum terdakwa, Verry Achmad menyampaikan bahwa pihaknya akan berjuang untuk meringankan tuntutan yang dikenakan terhadap kliennya.
Pihaknya akan mengajukan pembelaan dalam agenda pleidoi pada Rabu (27/3).
"Ya tentunya kita sebagai kuasa berharap bahwa ini adalah masa depan anak yang kemudian kita harus pikirkan agar kemudian diringankan," kata Verry.
Terpisah, kuasa hukum korban, Herman Sakti Iman menyebut bahwa tuntutan jaksa terhadap terdakwa lebih ringan.
Seharusnya, kata Herman, jaksa bisa menerapkan Pasal 340 dan/atau 338 KUHP tentang pembunuhan berencana.
ADVERTISEMENT
"Mengapa demikian? fakta di lapangan almarhum Bintang telah menerima penganiayaan berturut-turut oleh dua terdakwa ini tanpa rasa bersalah. Mereka tetap saja melakukan penganiayaan di hari-hari selanjutnya kepada almarhum. Unsur mengenai kesengajaan jelaslah terpenuhi yang kemudian diikuti hilangnya nyawa seseorang," terang Herman.
Ia berharap majelis hakim yang memutuskan perkara ini dapat mempertimbangkan hal tersebut.
Selain itu, hakim juga dapat menjatuhkan kedua Anak Berhadapan Hukum (ABH) dengan hukuman yang setimpal.
"Supaya ini menjadi pengingat untuk ke depannya bahwa tindakan-tindakan seperti ini tidak terjadi lagi di institusi pendidikan khususnya, pondok pesantren yang kita cintai di seluruh Indonesia," tandasnya.