2 Tersangka Ambruknya Atap SD Gentong Pasuruan Segera Disidang

7 Januari 2020 12:16 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Atap SDN Gentong, Pasuruan Kota Ambruk. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Atap SDN Gentong, Pasuruan Kota Ambruk. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Kasus atap ambruk SDN Gentong, Pasuruan, Jawa Timur, siap disidangkan. Kasus tersebut sudah masuk tahap dua P21.
ADVERTISEMENT
Wakil Dirkrimum Polda Jatim, AKBP Fadli Widiyanto, mengatakan, dua tersangka dan barang bukti diserahkan ke Kejati Jatim, Selasa (7/1) pagi.
“SDN Gentong yang kemarin roboh, kasus ini disidik Krimum dan Krimsus (Polda Jatim) pada tindak pidana korupsi dan ini karena lalainya hingga dua orang meninggal. Pagi hari ini, Selasa (7/1), kami serahkan ke kejaksaan, kami akan limpahkan tersangka dan barang bukti,” ujar Fadli di Mapolda Jatim, Surabaya, Selasa (7/1).
Sementara itu, Dirkrimsus Polda Jatim Kombes Pol Gidion Arif Setyawan, menyebut segera membeberkan kepada publik soal tersangka korupsi atap ambruk SDN Gentong. “(Nanti dirilis) pas kita panggil sebagai tersangka, walaupun enggak ditahan,” jelas Gidion.
Sebelumnya, Polda Jawa Timur telah melakukan gelar perkara dalam kasus ambruknya atap SDN Gentong, Kota Pasuruan, Jawa Timur. Hasil gelar perkara, polisi menetapkan dua orang kontraktor proyek berinisial DM dan S sebagai tersangka.
ADVERTISEMENT
Gidion menyebut para tersangka tidak memiliki kompetensi dan keahlian dalam pembangunan gedung. DM lulusan Sekolah Menengah Atas (SMA) dan S tamatan Sekolah Menengah Pertama (SMP). Diduga keduanya mengurangi material bahan bangunan, sehingga tidak sesuai standar.
“Dia bukan background teknik. Jadi sangat sedikit pengetahuannya,” ucap Gidion di Polda Jatim, Surabaya, Senin (11/11).
Atas perbuatan tersebut, keduanya dijerat Pasal 359 tentang kelalaian yang menyebabkan orang lain meninggal dunia, dan Pasal 360 ayat (1) tentang kelalaian yang menyebabkan orang lain luka berat. Mereka terancam pidana lima tahun penjara.