Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.88.1
2 Tersangka Judol Komdigi Tiba di Bandara Soetta, Tangan Diborgol
10 November 2024 20:55 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Dua pria dengan inisial DM dan MN, pelaku kasus judi online atau judol yang melibatkan pegawai dan staf ahli di Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), tiba di area kedatangan Terminal 2F, Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Minggu, (10/11) pukul 20.12 WIB.
ADVERTISEMENT
Keduanya tiba dengan penjagaan ketat pihak kepolisian baik dari Polda Metro Jaya dan Polres Bandara Soekarno-Hatta.
Dengan tangan di borgol dan mengenakan masker serta topi, dua pelaku langsung digiring petugas untuk dilakukan proses pemeriksaan lebih lanjut di Polda Metro Jaya.
Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Triputra mengatakan, awalnya polisi berhasil mengamankan MN. Setelah dilakukan pengembangan, satu tersangka berinisial DM berhasil dibekuk.
"Kami berhasil amankan dua tersangka hasil pengembangan. Yang mana saat ini kami akan tindak lanjuti dengan proses pemeriksaan," katanya di Soetta.
Lanjut Wira, keduanya terlibat kasus judi online yang menjadi target untuk diusut tuntas.
"Ini menjadi atensi. Dan saat ini para tersangka sudah dibawa ke Polda Metro Jaya untuk dilakukan pemeriksaan dan pendalaman secara intensif, agar nantinya kita bisa buka segamblangnya terhadap kasus yang sementara kita tangani," katanya.
ADVERTISEMENT
Wira tidak menjelaskan lebih lanjut detail kronologi penangkapan kedua tersangka tersebut. Informasi lebih lanjut, katanya, akan dirilis di Polda Metro Jaya.
Sementara itu sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam, menyebut MN merupakan buronan polisi yang berperan untuk menyetorkan daftar situs judol dan uang. Sementara, DM berperan mengumpulkan uang yang diduga berasal dari pemilik situs judol.
"Peran dua tersangka sebagai berikut MN menyetorkan list web dan uang, DM menampung uang hasil kejahatan," ucap dia.
Sebelumnya polisi sudah menangkap 15 orang terkait kasus judol yang melibatkan pegawai di Komdigi. Mereka telah ditetapkan sebagai tersangka.