Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
2 Tersangka Kasus Pembunuhan Ibu-Anak di Subang Segera Disidang
2 Februari 2024 17:37 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Berkas perkara dua tersangka yakni M. Ramdanu alias Danu dan Yosep Hidayah yang melakukan pembunuhan terhadap ibu dan anak di Subang yakni Amalia Mustika Ratu dan Tuti Suhartini telah dilimpahkan ke kejaksaan atau P21.
ADVERTISEMENT
"Berkas perkara kasus Subang terhadap 2 tersangka Danu dan Yosef sudah ada P21 dari JPU," kata Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Ibrahim Tompo, melalui pesan singkat pada Jumat (2/2).
Sementara itu, berkas perkara tiga tersangka lainnya yakni Mimin, Arighi dan Abi masih dilengkapi penyidik sebelum dilimpahkan ke kejaksaan. Diharapkan, dalam waktu dekat, berkas perkara ketiganya pun dapat segera dilimpahkan.
"Berkasnya masih diselesaikan," ucap dia.
Sementara itu, Kasipenkum Kejati Jabar, Sri Nurcahyawijaya, membenarkan berkas perkara dua tersangka yakni Danu dan Yosep sudah dinyatakan lengkap oleh jaksa penuntut umum. Adapun tiga berkas tersangka lainnya masih diperiksa oleh kejaksaan.
"Berita acara koordinasi konsultasi antara penuntut umum dan penyidik baru dua berkas yang dinyatakan P21 oleh teman jaksa penuntut umum kejati jabar, dua berkas per hari ini," kata dia.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya diberitakan, jenazah Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu ditemukan bersimbah darah di dalam bagasi mobil Alphard. Total ada lima tersangka yang telah ditetapkan dalam kasus itu. Adapun motif dilakukannya pembunuhan disebut karena masalah uang senilai Rp 30 juta.