2 Tersangka Notaris di Kasus Mafia Tanah Terkait Nirina Zubir Ditahan Polisi

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 1 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Erwin Riduan, oknum PPAT tersangka kasus mafia tanah Nirina Zubir menyerahkan diri ke Polda Metro Jaya, Selasa (23/11). Foto: Giovanni/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Erwin Riduan, oknum PPAT tersangka kasus mafia tanah Nirina Zubir menyerahkan diri ke Polda Metro Jaya, Selasa (23/11). Foto: Giovanni/kumparan

Polisi sudah menahan lima tersangka kasus mafia tanah yang menimpa salah satu public figure, Nirina Zubir. Dua pelaku notaris sebelumnya mangkir saat dipanggil.

"Mafia tanah sekarang sudah ditahan semua dan sudah ditetapkan sebagai tersangka," jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan kepada wartawan, Kamis (24/11).

Kelima tersangka tersebut sudah termasuk 2 notaris yang sempat melarikan diri atas nama Ina Rosaina yang dijemput paksa oleh polisi serta Erwin Riduan yang menyerahkan diri ke Polda Metro Jaya bersama Ketua Ikatan PPAT.

"Termasuk notaris tersebut (Ina) yang diamankan di Kalibata dan satu lagi (Erwin) sudah diamankan," tambah Zulpan.

Tersangka kasus mafia tanah dengan korban Nirina Zubir dihadirkan saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis, (18/11). Foto: Agus Apriyanto

Pada 18 November lalu, polisi mengumumkan telah menetapkan 5 orang tersangka terkait kasus mafia tanah yang menimpa Nirina Zubir. Mereka adalah asisten rumah tangga Nirina, Riri Khasmita dan suaminya, Endrianto, beserta satu notaris atas nama Faridah.

Dua tersangka lainnya, Ina dan Erwin sempat 2 kali mangkir dari panggilan polisi hingga akhirnya dijemput paksa.

Hingga saat ini pihak kepolisian masih terus mendalami kasus ini guna menelusuri aliran dana yang didapat dari hasil aksi mafia tanah tersebut. Kerugian yang diderita keluarga Nirina sekitar Rp 17 miliar.