2 Tersangka Penyuap Bupati Cirebon Dijerat KPK Pakai UU Lama

15 November 2019 20:25 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi logo KPK. Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi logo KPK. Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
ADVERTISEMENT
KPK mengumumkan tersangka baru terkait dugaan suap ke Bupati Cirebon, Jumat (15/11). Ini ialah kali pertama KPK mengumumkan tersangka sejak UU baru berlaku pada 17 Oktober 2019.
ADVERTISEMENT
Tersangkanya ialah GM Hyundai Engineering Construction, Herry Jung, dan Direktur PT King Properti, Sutikno. Keduanya diduga memberikan suap total Rp 10 miliar kepada eks Bupati Cirebon, Sunjaya Purwadisastra.
Namun, meski baru diumumkan pada hari ini, ternyata keduanya sudah jadi tersangka sebelum UU KPK baru berlaku.
"Ya kami penyidikan (dimulai untuk perkara Cirebon pada) 14 Oktober ya, Yang pasti sebelum tanggal 17 (Oktober)," ujar juru bicara KPK Febri Diansyah di kantornya, Jumat (15/11).
Febri pun mengakui KPK belum menetapkan tersangka baru sejak UU baru versi revisi itu berlaku.
"Penyidikan terakhir sprindik yang kami lakukan sebelum 17 Oktober itu untuk kasus OTT Medan," ujar Febri.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
Kasus yang dimaksud ialah terkait Wali Kota Medan Dzulmi Eldin dan beberapa orang lainnya. Ia diduga terlibat kasus suap dan terungkap dalam OTT sehari sebelum UU KPK baru berlaku.
ADVERTISEMENT
Meski demikian, Febri menegaskan unit penindakan KPK masih berjalan. Ia menyebut tim masih melakukan proses hukum terkait perkara-perkara lama.
"Sebagai tanggung jawab kami pada publik maka KPK tentu tetap harus berupaya sekuat mungkin melakukan penanganan kasus korupsi dan juga pencegahan pencegahan," kata Febri.
Ilustrasi kasus KPK Foto: Basith Subastian/kumparan