2 Tersangka Tragedi Kanjuruhan Diperiksa di Polda Jatim
·waktu baca 2 menit

Dua tersangka tragedi Stadion Kanjuruhan, Abdul Haris dan Suko Sutrisno, telah tiba di Ditreskrimum Polda Jawa Timur, Jalan A Yani, Surabaya, Selasa (11/10).
Keduanya akan diperiksa oleh penyidik gabungan dari Bareskrim Polri dan Polda Jatim setelah ditetapkan sebagai tersangka. Abdul Haris merupakan Ketua Panpel Arema FC, sedangkan Suko Sutrisno adalah security officer Arema FC.
Pantauan kumparan, Abdul Haris didampingi oleh tim kuasa hukumnya, Sumardhan, tiba di Ditreskrimum Polda Jatim sekitar pukul 10.30 WIB.
Keduanya turun dari mobil dan sempat menyapa awak media. Abdul Haris mengatakan siap menjalani proses hukum sesuai ketentuan.
"Ya, kita mengikuti proses hukum, pada prinsipnya kita taat hukumlah, akan kita ikuti prosesnya," ujarnya.
Tak lama kemudian, tersangka Suko Sutrisno datang. Ia langsung masuk ke ruangan penyidik.
6 Tersangka Kasus Kanjuruhan
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan tersangka tragedi di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur, pada Kamis (6/10) pekan lalu. Sebanyak 131 penonton tewas dalam peristiwa ini.
Tim Investigasi Polri fokus mendalami unsur Pasal 359 KUHP. Pasla ini berbunyi: Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun.
Berikut 6 tersangka kasus tragedi di Kanjuruhan:
1. Akhmad Hadian Lukita, Dirut PT LIB
2. Abdul Haris, Ketua Panpel Arema FC
3. Suko Sutrisno, Security Officer Arema FC
4. Kabagops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto
5. Danki 3 Sat Brimob Polda Jatim AKP Hasdarman
6. Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi
