2 Transpuan Kuras Rp 60 juta Kartu Kredit Teman Kencannya WN Korsel di Bali

8 April 2024 14:33 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Polisi menunjukkan tampang Ican alias Ferdandus dan Tiara alias Rahmat Taufik tersangka yang menguras kartu kredit turis Korsel di Bali. Foto: Denita BR Matondang/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Polisi menunjukkan tampang Ican alias Ferdandus dan Tiara alias Rahmat Taufik tersangka yang menguras kartu kredit turis Korsel di Bali. Foto: Denita BR Matondang/kumparan
ADVERTISEMENT
Dua transpuan yang biasa dipanggil Ican (31) dan Tiara (36) ditangkap polisi di sebuah indekos di Jalan Imam Bonjol, Kota Denpasar, Bali, Sabtu (6/4).
ADVERTISEMENT
Mereka dilaporkan pria berkebangsaan Korea Selatan (Korsel) bernama Chung Woosung (40) lantaran menguras kartu kreditnya hingga mencapai Rp 60 juta.
"Mereka mengambil kartu kredit korban kemudian dipakai dibeli iPhone dan lain-lain. iPhone itu dijual kembali agar mendapatkan uang tunai," kata Kasatreskrim Polres Denpasar Kompol Laorens Rajamangapul Heselo, Senin (8/4).
Kasus ini bermula pada saat kedua pelaku bertemu dengan korban yang sedang menikmati hiburan di sebuah kelab malam di kawasan Kuta, Kabupaten Badung, Bali, Minggu (31/3).
Korban bersama seorang temannya meminta kedua pelaku menjadi teman kencan dan berjanji membayar Rp 1 juta. Mereka sepakat dan memutuskan melanjutkan kencan di sebuah hotel tempat korban menginap.
Ilustrasi tersangka pelecehan seksual. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
Begitu kencan selesai, kedua pelaku ternyata mengambil kartu kredit korban dan meninggalkan hotel. Mereka lalu berbelanja berbagai kebutuhan hidup dan kembali ke indekos.
ADVERTISEMENT
Di sisi lain, korban baru mengetahui kartu kreditnya terkuras saat bangun tidur pada Senin (1/4) siang. Korban lalu melaporkan kasus ini ke polisi.
Polisi berhasil melacak keberadaan kedua pelaku yang memiliki nama asli Ferdinandus dan Taufik Rahmat dari riwayat transaksi dan rekaman CCTV saat menguras kartu kredit korban.
Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa kartu kredit milik korban. Selain itu juga ada uang tunai senilai Rp 27 juta, sisa uang hasil menguras kartu kredit korban.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.