Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.87.1
ADVERTISEMENT
Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan telah menggelar rapat membahas penyebab kecelakaan maut yang terjadi di Tol Cipularang, KM 91 pada Senin (2/9). Diketahui ada beberapa faktor yang menyebabkan kecelakaan terjadi.
ADVERTISEMENT
Dirjen Perhubungan Darat, Budi Setiadi menjelaskan berdasarkan hasil pemeriksaan diketahui 2 truk yang menjadi penyebab kecelakaan memiliki ukuran yang tidak sesuai dengan ketentuan. Dimensi 2 truk tersebut telah dimodifikasi dan menyalahi aturan sehingga bisa mengangkut muatan berlebih.
"Persoalan yang pertama dum truk, yang ada di sekitar di Jakarta itu ada over dimensi. Jadi dimensi tinggi dum truk itu maksimal 1.500 mm tapi diubah jadi kelebihan 50 cm. Nah, untuk yang kemarin di Cipularang itu kelebihan 70 cm sehingga bisa mengangkut muatan berlebih," kata Budi di Ruang Singosari, Kemenhub, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (10/9).
Menurut Budi, dum truk yang menyalahi aturan dan regulasi sudah seharusnya tidak mempunyai Sertifikat Registrasi Uji Tipe (SRUT). Dengan begitu, otomatis truk itu tidak akan mempunyai buku KIR dari Kemenhub.
ADVERTISEMENT
"Jadi ada pemalsuan SRUT, kalau sudah melakukan rancang bangun kemudian dinyatakan lolos maka akan keluar berita acara dan SRUT akan kami keluarkan untuk mendapatkan STNK dan BPKB kendaraan. Tapi ini banyak dipalsukan oleh operator kenapa? Yang tidak ada SRUT itu ada potensi mobil off road atau tidak ada surat-surat kelengkapan," jelas Budi.
"Kalau tidak ada SRUT tapi ada STNK dan BPKB berarti dia tidak menggunakan mekanisme yang benar. SRUT merupakan persyaratan untuk dokumen seperti akte kelahiran. Kalau tidak ada itu tidak bisa daftar ke kepolisian," tambahnya.
Menurut Budi, SRUT dan buku KIR dari 2 dum truk yang terlibat kecelakaan itu dipalsukan oleh operator untuk kepentingan bisnis. Pihak operator memanfaatkan kelemahan pengawasan petugas untuk melakukan pemalsuan SRUT dan KIR.
ADVERTISEMENT
Selain dimensi yang menyalahi aturan, Budi mengatakan diketahui jika SIM milik dua sopir dum truk itu palsu. Berdasarkan keterangan pihak kepolisian, para sopir itu hanya mempunyai SIM B1.
"Kemarin sopir yang kecelakaan SIM-nya palsu, harusnya SIM B1 tapi diubah jadi B2. Jadi pengemudi dan operator memanfaatkan kelemahan pengawasan petugas di lapangan," ucap Budi.
Budi menambahkan sepenuhnya pihaknya menyerahkan proses penyelidikan kecelakaan kepada pihak kepolisian. Budi berharap agar kecelakaan serupa tidak kembali terjadi di tol Cipularang.
"Terkait masalah kasusnya, tadi dari kepolisian sudah menyampaikan bahwa pemeriksaan tidak akan berhenti sampai kepada pengemudi saja. Kakorlantas Polri menyampaikan bahwa pemeriksaan bisa diteruskan dan dikembangkan sampai kepada pemilik kendaraannya, karena kendaraannya over loading, over dimensi, kelebihannya sekitar 70 cm," ujar Budi.
ADVERTISEMENT
Kecelakaan maut di Tol Cipularang KM 91 melibatkan 2 truk dan 18 kendaraan lain. Akibat kecelakaan itu, 8 orang tewas dan 25 orang lainnya mengalami luka-luka.
Hasil penyelidikan, kecelakaan terjadi karena dua truk kelebihan muatan hingga 25 ton, sopir tak bisa mengendalikan truknya hingga terguling dan menerjang kendaraan di depannya.