Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0

ADVERTISEMENT
Wacana perpanjangan masa jabatan Presiden dan Wakil Presiden RI terus berkembang seiring pembahasan amandemen UUD 1945. Ketua MPR RI Bambang Soesatyo mengatakan ada dua gagasan terkait hal itu.
ADVERTISEMENT
Gagasan pertama mengubah ketentuan dua periode masa jabatan presiden menjadi tiga periode. Namun durasi periodenya tetap lima tahun.
Sementara gagasan kedua adalah mengubah durasi periode kepemimpinan presiden. Dari yang semula lima tahun menjadi delapan tahun untuk satu periode.
"Jadi baru ada dua perkembangan yang di luar konstitusi. Pertama satu periode untuk 8 tahun. Yang kedua, tiga periode untuk 5 tahun. Belum ada yang (memisahkan presiden) siang dan malam," kata Bamsoet usai safari politik ke kantor DPP PKS di Jalan TB Simatupang, Jakarta Selatan, Selasa (26/11).
Bamsoet menegaskan dua gagasan itu tidak didapat dari MPR RI. Melainkan berkembang di kalangan masyarakat. Maka dari itu ia perlu meminta pendapat dari partai politik lainnya, seperti PKS.
ADVERTISEMENT
Menurut Bamsoet, dari pertemuan siang ini dengan Presiden PKS Sohibul Iman, MPR mendapat masukan untuk mengambil keputusan dengan asas prospektif. Bukan untuk kepentingan penguasa saat ini.
"Karena kita harus memikirkan adalah proyeksi kebangsaan ke depan," kata Bamsoet.
Sementara dari PKS bersikap menolak gagasan penambahan masa jabatan presiden dan wakilnya. Menurut Presiden PKS, Sohibul Iman, hal itu bentuk komitmen menjaga semangat reformasi dan demokrasi dengan membatasi kekuasaan.
"Saya kira kaidah-kaidahnya kita sudah paham semuanya bahwa kekuasaan itu cenderung korup dan kekuasaan yang absolut biasanya korupnya juga absolut," ucap Sohibul.