2 Wanita di Jaksel Dijadikan PSK via MiChat: Dipaksa Layani 70 Pria

14 Januari 2025 19:43 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Para pelaku kasus TPPO saat dihadirkan di Polsek Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Selasa (14/1/2025). Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Para pelaku kasus TPPO saat dihadirkan di Polsek Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Selasa (14/1/2025). Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Empat orang berinisial RA, MRC, MR, dan R ditangkap oleh jajaran Unit Reskrim Polsek Kebayoran Baru karena mempekerjakan dua wanita berinisial AMD dan MAL sebagai Pekerja Seks Komersial (PSK).
ADVERTISEMENT
Kanitreskrim Polsek Kebayoran Baru, Kompol Nunu Suparmi, mengatakan para pelaku menjual dua wanita itu melalui aplikasi MiChat.
Dalam melakukan aksinya, para pelaku membagi peran. Ada yang berperan sebagai admin MiChat dan adapula yang berperan mengantar hingga mengawal korban.
"Sebagai admin yaitu RA alias A dan MRC alias B. Kemudian, dua tersangka lainnya yaitu berperan sebagai pengantar atau pengawal, itu MR alias M dan R," kata dia kepada wartawan pada Selasa (14/1).
Para pelaku kasus TPPO saat dihadirkan di Polsek Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Selasa (14/1/2025). Foto: Dok. Istimewa
Saat ada tamu yang setuju untuk menggunakan jasa korban, maka tamu itu akan diarahkan ke sebuah hotel di Jalan Pakubuwono, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, yang sudah disewa. Menurut Nunu, tamu yang dilayani oleh korban tak hanya WNI tapi juga WNA.
ADVERTISEMENT
"Untuk pelanggannya bermacam-macam, warga negara asing juga pernah," ujar dia.
Nunu menyebut korban berasal dari golongan keluarga ekonomi menengah ke bawah. Korban terpaksa untuk bekerja sebagai PSK karena diancam terjerat utang oleh para pelaku. Tak disebut nominal utang yang jadi senjata pelaku untuk mengancam korban. Korban mulai bekerja dengan mereka sejak Oktober 2024.
"Jadi ancaman itu jeratan utang, makanya kami kenakan pasal UU TPPO, karena ada penjeratan utang di situ terhadap korban," jelas dia.
Korban, sambung Nunu, hanya diupah senilai Rp 3,5 juta tiap melayani 70 tamu. Kini, korban sudah mendapatkan pendampingan dari Dinas Sosial Jakarta Selatan untuk dipulihkan psikologisnya.
"Korban hanya dibayar Rp 3,5 juta per 70 tamu. Jadi kita bisa hitung ya, sekitar Rp 50 ribu untuk sekali dia melayani tamu," kata dia.
ADVERTISEMENT