2 Wanita Sindikat TPPO Dibekuk Polisi, Korbannya Dijanjikan Gaji Besar di Suriah

6 Juni 2023 22:51 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Jumpa pers kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) bermodus pemberangkatan tenaga kerja ilegal di Polres Cianjur, Jawa Barat, Selasa (6/6). Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Jumpa pers kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) bermodus pemberangkatan tenaga kerja ilegal di Polres Cianjur, Jawa Barat, Selasa (6/6). Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Jajaran Satreskrim Polres Cianjur, Jawa Barat, menangkap dua orang wanita berinisial LH (31) dan YL (36) terkait kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) bermodus pemberangkatan tenaga kerja ilegal.
ADVERTISEMENT
Penangkapan kedua tersangka berawal dari beredarnya video viral yang merekam seorang perempuan asal Cianjur korban TPPO di Suriah.
Kapolres Cianjur, AKBP Aszhari Kurniawan, mengatakan kedua tersangka mengiming-imingi calon korbannya dengan gaji besar di negara penempatan. Negara penempatan yang dimaksud itu ialah Suriah.
"Kedua tersangka bertugas mencari warga yang akan berangkat menjadi TKI dan memproses dokumen keberangkatan. Mereka beroperasi di Kecamatan Cibeber dan beberapa kecamatan di Kabupaten Cianjur," kata Aszhari kepada wartawan, Selasa (6/6).
"Visa dan dokumen yang digunakan bukan untuk bekerja melainkan wisata. Tentunya proses pemberangkatannya ilegal," jelasnya.
Jumpa pers kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) bermodus pemberangkatan tenaga kerja ilegal di Polres Cianjur, Jawa Barat, Selasa (6/6). Foto: Dok. Istimewa
Dalam kasus ini polisi juga menetapkan tersangka lain berinisial FH (36) yang masuk daftar pencarian orang (DPO). FH diketahui saat ini berada di Suriah.
ADVERTISEMENT
"Satu orang tersangka berstatus DPO, yang diketahui keberadaannya saat ini di Suriah. Karena yang bersangkutan bertugas mencari majikan di Suriah. FH ini, diketahui sudah sudah lima tahun tinggal di Suriah. Kita sedang koordinasi dengan KBRI terkait proses hukum untuk FH," ujarnya.
Kedua tersangka disangkakan Pasal 4 dan 10 Undang-undang RI nomor 21/ 2007 tentang Perdagangan Orang juncto Pasal 81 Undang-undang RI nomor 18/2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.
"Ancaman hukuman paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda paling banyak Rp 15 miliar," tandasnya.