2 Warga Asal Madura Ditangkap di Jember: Curi Kabel PT Telkom Sepanjang 2 Km

14 Mei 2024 22:43 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
9
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Polisi amankan barang bukti 450 batang kabel dari 2 pelaku pencurian kabel milik PT Telkom. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Polisi amankan barang bukti 450 batang kabel dari 2 pelaku pencurian kabel milik PT Telkom. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Dua orang warga asal Madura diamankan Tim Bagrabak Reskrim Polsek Jenggawah, Kabupaten Jember, karena mencuri kabel tanam tanah milik PT Telkom.
ADVERTISEMENT
Saat kontrakan mereka di Dusun Cangkring Baru, Desa Cangrking, Jenggawah digerebek, polisi mengamankan kabel sepanjang 2 kilometer.
Kedua pelaku hanya bisa pasrah saat digerebek polisi. Mereka adalah Saiful Ulum (27) asal Dusun Asem Berid, Desa Bundah, Kecamatan Sreseh, Kabupaten Sampang, dan Taufiqul Hakim (25) Dusun Kampung Brekas, Desa Rosep, Kecamatan Belga, Kabupaten Bangkalan.
Kapolsek Jenggawah AKP Eko Basuki Teguh Argowibowo mengatakan, kabel yang ditemukan di kontrakan pelaku sudah dipotong-potong menjadi 450 batang.
"Kabel itu dipotong-potong menjadi ukuran 2 meter dan 1 meter, sehingga saat disimpan di rumah kontrakannya banyak ditemukan tumpukan batang kabel. Kedua pelaku juga diketahui baru seminggu ngontrak di Jenggawah sini," kata Eko saat dikonfirmasi di Mapolsek Jenggawah, Selasa (14/5).
ADVERTISEMENT
Polisi amankan 2 pelaku pencurian kabel milik PT Telkom. Foto: Dok. Istimewa
Polisi amankan 2 pelaku pencurian kabel milik PT Telkom. Foto: Dok. Istimewa
Polisi belum menjelaskan bagaimana kedua pelaku bisa mencuri kabel hingga sepanjang 2 kilometer. Termasuk dari lokasi mana kabel tersebut dicuri. Polisi masih melakukan penyelidikan terkait hal itu.
Menurut Eko, keduanya beraksi atas perintah dari orang lain berinisial R. Dia saat ini tengah diburu.
"Dari pengakuannya kedua pelaku mencuri karena disuruh seseorang berinisial R, saat ini berstatus DPO. Kedua pelaku juga mengaku melakukan pencurian itu, untuk dikuliti dan diambil material tembaga di dalamnya," ujar Eko.
"Material tembaga itu kemudian dikirim kepada pelaku lain berinisial R itu. Saat ini masih kami lidik mendalam," sambungnya.
Polisi amankan barang bukti 450 batang kabel dari 2 pelaku pencurian kabel milik PT Telkom. Foto: Dok. Istimewa
Saat ini barang bukti kabel yang berhasil diamankan polisi berada di Mapolsek Jenggawah. Selain kabel hasil curian, barang bukti lain yang diamankan polisi adalah sebilah kapak besar panjang 67 cm dan dua buah pisau warna merah.
ADVERTISEMENT
Kedua pelaku dijerat Pasal 480 KUHP Juncto Pasal 55 KUHP. "Lebih lanjut akan kami sampaikan perkembangan kasusnya dan mohon waktu. Ancaman hukuman penjara antara 4-20 tahun," tegasnya.