2 Warga Ciputat Tewas Akibat Konsumsi Miras Oplosan

13 April 2018 12:22 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:09 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Penggerebekan warung miras oplosan di Ciputat (Foto: Ainul Qalbi/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Penggerebekan warung miras oplosan di Ciputat (Foto: Ainul Qalbi/kumparan)
ADVERTISEMENT
Korban tewas akibat konsumsi miras oplosan kembali bertambah. Kali ini 2 orang warga Jalan Elang IV Musyawarah, Kelurahan Sawah, Kecamatan Ciputat, Kota Tangerang Selatan, meninggal dunia usai menenggak miras oplosan selama 3 hari berturut-turut.
ADVERTISEMENT
"Korban pertama bernama A.Rohman alias Toyang (41), yang meninggal Selasa (10/4) di RSUD Tangsel. Sementara korban kedua Ade Firmansyah (34), meninggal di rumah tanggal 11 April. Keduanya telah dimakamkan," ujar Kasat Reskrim Polres Tangsel, AKP Alexander Yurikho Hadi dalam keterangan tertulis, Jumat (13/4).
Penggerebekan warung miras oplosan di Ciputat (Foto: Ainul Qalbi/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Penggerebekan warung miras oplosan di Ciputat (Foto: Ainul Qalbi/kumparan)
Alex mengatakan, kejadian bermula ketika kedua korban selama 3 hari berturut-turut sejak tanggal 7 April pukul 22.00 WIB hingga 10 April, menenggak miras jenis vodka dan mension yang dioplos dengan minuman berenergi dan minuman berkarbonasi.
Kedua korban membeli miras oplosan ini dari seorang penjual bernama Rony Mulia Rajagukguk (50), setiap hari. Namun setelah menenggak miras oplosan ini, keduanya mengalami mual dan muntah, hingga akhirnya meninggal dunia di waktu yang berbeda.
ADVERTISEMENT
"Penjual miras oplosan kami tetapkan sebagai pelaku," kata Alex.
Saat ini kedua korban telah dimakamkan pihak keluarga. Polisi kemudian meminta izin untuk melakukan autopsi, untuk mencari tahu penyebab utama kematian keduanya.
Makam korban miras oplosan di Ciputat (Foto: Ainul Qalbi/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Makam korban miras oplosan di Ciputat (Foto: Ainul Qalbi/kumparan)
"Kami juga mengumpulkan barang bukti untuk diperiksa secara ilmiah di Puslabfor Bareskrim Mabes Polri untuk dapat menentukan komposisi bahan yang terkandung pada minuman yang dikonsumsi korban," jelas Alex.
Polisi juga meminta hasil rekam medis dari salah satu korban yang meninggal di RSUD Kota Tangerang Selatan, dan berkoordinasi dengan BPOM mengenai produk minuman keras yang disita penyidik dari warung pelaku.
Makam korban miras oplosan di Ciputat (Foto: Ainul Qalbi/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Makam korban miras oplosan di Ciputat (Foto: Ainul Qalbi/kumparan)
Dari penggeledahan di rumah kedua korban, polisi mengamankan 7 botol kosong vodka, 2 botol kosong mension, 2 botol kosong kratingdaeng, 2 botol kosong coca cola, dan sisa minuman jenis fanta di dalam sebuah botol.
ADVERTISEMENT
"Atas perbuatannya menjual minuman keras, Rony dijerat Pasal 197 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan atau Pasal 136 UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan atau Pasal 204 Ayat (1) dan (2) KUHPidana dengan ancaman hukuman sampai dengan 20 tahun," pungkasnya.