2 Warga Sleman Jual Bubuk Petasan 11 Kg di Medsos, Berakhir Masuk Penjara

27 Maret 2023 19:26 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi petasan. Foto: Shutter Stock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi petasan. Foto: Shutter Stock
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Polisi menangkap dua pria berinisial ARF (21) dan AFZ (18) asal Sinduadi, Mlati, Kabupaten Sleman, Minggu (26/3). Dari tangannya diamankan 11 kg bubuk petasan.
ADVERTISEMENT
Kapolsek Kalasan AKP Amalia Normadiah mengatakan, bubuk petasan itu akan dijual pelaku di media sosial. Keduanya ditangkap di di Taman Martani, Kalasan.
"Dibungkus plastik kecil 80 buah dengan berat 8 Kg. Lalu plastik besar 6 buah seberat 3 Kg," kata Amalia di Mapolsek Kalasan, Senin (27/3).
Amalia menyebut, pelaku menjual bubuk petasan itu dengan sistem bayar di tempat (COD). Mereka membawanya dengan menggunakan mobil. Saat diamankan, selain menyita bubuk petasan pihaknya menemukan uang Rp 250 diduga hasil penjualan.
"Akan kami dalami temuan ini," jelasnya.
Atas perbuatannya, lanjut Amalia, kedua tersangka dijerat dengan Undang-undang darurat dengan ancaman pidana 20 tahun penjara. Sementara barang buktinya akan dimusnahkan.
"Pasal 1 ayat (1) udang-undang darurat nomor 12 Tahun 1951, ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara," pungkasnya.
ADVERTISEMENT