Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.88.1
ADVERTISEMENT
Polisi menangkap dua turis mancanegara berkebangsaan Amerika Serikat (AS) berinisial AA dan ZA di sebuah vila di Gang Kubu, Jalan Raya Seminyak, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung, Senin dini hari (22/4).
ADVERTISEMENT
Hal ini lantaran keduanya memukuli seorang pecalang atau polisi desa adat bernama I Made Suarsadana (38) dengan tongkat besi hingga babak belur.
"Motifnya, pelaku tidak terima ditegur oleh korban untuk mengecilkan suara musik," kata Kanit Reskrim Polsek Kuta, Iptu Anggi Wahyu Romadhoni, saat dihubungi, Kamis (25/4).
Kasus ini bermula pada saat penghuni di Gang Kubu terganggu dengan suara musik dari vila tempat pelaku menginap, pada Senin (22/4), pukul 03.00 WITA. Penghuni itu komplain ke satpam vila.
Satpam vila lalu datang ke pos pengamanan pecalang meminta bantuan untuk menegur penghuni yang menyetel suara musik dengan volume kencang itu. Satpam dan korban lalu datang ke vila itu.
Korban lalu meminta para pelaku untuk mengecilkan suara volume musik karena mengganggu masyarakat dan turis lain yang sedang beristirahat. Korban lalu pamit undur diri setelah berbincang dengan pelaku.
ADVERTISEMENT
"Setelah itu korban menuju parkiran. Belum sampai di parkiran salah satu pelaku memukul pelaku berkali kali dengan tangan dan pelaku lainnya memukul menggunakan tongkat besi mengenai kepala dan paha kanan korban," katanya.
Akibat perbuatan kedua pelaku, korban mengalami luka robek di kepala, pipi kiri dan paha kanan bengkak. Satpam lalu melarikan korban ke rumah sakit kemudian melapor ke polisi.
Pada hari yang sama, polisi langsung menangkap kedua turis mancanegara itu untuk menjalani pemeriksaan. Dalam peristiwa ini, mereka dijerat dengan Pasal 170 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 5,5 tahun.