2 WN AS Didakwa Pukuli Pecalang dengan Tongkat Besi hingga Babak Belur

25 Juni 2024 17:16 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
WN Amerika Serikat (AS) Aabed Attia (26) dan Zeyad Ahmed Attia (29) saat menjalani sidang penganiayaan di PN Denpasar, Selasa (25/6/2024). Ketua Majelis Hakim I Putu Suyoga sempat menghardik wartawan pengambil foto ini. Dok: Denita BR Matondang/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
WN Amerika Serikat (AS) Aabed Attia (26) dan Zeyad Ahmed Attia (29) saat menjalani sidang penganiayaan di PN Denpasar, Selasa (25/6/2024). Ketua Majelis Hakim I Putu Suyoga sempat menghardik wartawan pengambil foto ini. Dok: Denita BR Matondang/kumparan
ADVERTISEMENT
Dua warga negara Amerika Serikat (AS) didakwa menganiaya seorang pecalang atau polisi desa adat bernama I Ketut Rai Arya Yasa (50) dengan tongkat besi hingga babak belur.
ADVERTISEMENT
Para terdakwa adalah Aabed Attia (26) dan Zeyad Ahmed Attia (29). Mereka menjalani sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Selasa (25/6).
"Bahwa terdakwa Aabed Attia dan Zeyad Ahmed Attia melakukan penganiayaan terhadap korban I Ketut Rai Arya Yasa," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Imam Ramdhoni saat membacakan surat dakwaan.
Kasus ini bermula saat penghuni di Gang Kubu terganggu dengan suara musik keras dari vila tempat para pelaku menginap pada Senin (22/4) sekitar pukul 03.00 WITA. Penghuni tersebut mengajukan keluhan kepada satpam vila.
Satpam vila kemudian meminta bantuan pecalang untuk menegur penghuni vila yang menyetel musik dengan volume tinggi. Satpam dan korban kemudian mendatangi vila tersebut.
ADVERTISEMENT
Korban meminta para pelaku untuk mengecilkan volume musik karena mengganggu warga dan turis lain yang sedang beristirahat. Setelah berbincang dengan pelaku, korban berpamitan.
Namun, saat menuju parkiran, salah satu pelaku memukul korban berkali-kali dengan tangan, sementara pelaku lainnya memukul korban dengan tongkat besi mengenai kepala dan paha kanan korban.
Akibat perbuatan kedua pelaku, korban mengalami luka robek di kepala, pipi kiri, dan paha kanan bengkak. Satpam kemudian melarikan korban ke rumah sakit dan melaporkan kejadian ini kepada polisi.
JPU menjerat terdakwa Aabed Attia dan Zeyad Ahmed Attia dengan Pasal 351 ayat 1 juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 32 bulan penjara.
Ketua Majelis Hakim I Putu Suyoga sempat menghardik wartawan yang meliput di sidang ini, namun sidang ini dibuka dan terbuka untuk umum.
ADVERTISEMENT