Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
2 WN Belgia di Bali Pukul Staf Resto yang Dikira Rayu Perempuan Bule, Kini Dibui
8 September 2023 13:36 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
ADVERTISEMENT
Nasib sial dialami dua pria berkebangsaan Belgia bernama Ismail (28 tahun) dan Guy K (27) di Bali. Mereka ditangkap polisi karena memukul dua karyawan restoran.
ADVERTISEMENT
Mereka berasumsi dua karyawan itu menggoda seorang pelanggan perempuan berkebangsaan asing. Padahal, dua karyawan itu cekcok dengan pelanggan soal pembayaran pizza.
Si perempuan yang tidak diketahui identitasnya itu cuma membayar Rp 10 ribu dari Rp 30 ribu dari total tagihan makanannya.
"Pelaku kewarganegaraan Belgia ini membela wanita tersebut yang dianggapnya digoda oleh karyawan tersebut padahal ada selisih paham permasalahan pembayaran makanan," kata Kapolres Badung AKBP Teguh Priyo Wasono, Jumat (8/9).
Kedua pelayan restoran yakni Putu Sudarma (28) dan Gede Ariana (30). Sedangkan, kasus ini terjadi di sebuah restoran di Jalan Pantai Batu Bolong, Desa Canggu, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Rabu (6/9) sekitar pukul 16.30 WITA.
WNA berjenis kelamin perempuan membeli sepotong pizza di restoran itu senilai Rp 30 ribu. Entah mengapa perempuan ini cuma mau membayar Rp 10 ribu di kasir.
ADVERTISEMENT
Putu Sudarma dan perempuan itu lalu beradu mulut soal sisa uang pizza senilai Rp 20 ribu. Mendengar keduanya cekcok, kedua pelaku yang sedang berada di restoran mendekati kasir.
Ismail langsung menonjok muka Sudarma, sedangkan Guy menonjok muka Gede Ariana. Keduanya lalu meninggalkan restoran, sementara itu kedua karyawan melaporkan kasus ini kepolisian.
Polisi lalu melakukan penangkapan terhadap kedua WN Belgia itu tak jauh dari restoran pada hari yang sama. Keduanya diboyong ke kantor polisi dan langsung ditahan di Rutan Polres Badung.
Sampai saat ini, polisi belum mengetahui identitas perempuan dan alasan membayar pizza Rp 10 ribu. Namun, kedua WN Belgia telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiyaan.
Mereka dijerat dengan Pasal 351 KUHP, dengan ancaman dihukum 8 bulan penjara.
ADVERTISEMENT