Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
ADVERTISEMENT
Dua warga negara Bulgaria berinisial LPT (35 tahun) dan PIS (55) ditangkap Satreskrim Polresta Yogyakarta setelah membobol ATM di wilayah Yogyakarta.
ADVERTISEMENT
Mereka berdua membobol ATM dengan seperangkat tablet dengan software khusus.
"Tepatnya di boks ATM di depan Jogjatronik," kata Kasat Reskrim Polresta Yogyakarta AKP Archye Nevadha di kantornya, Selasa (27/6).
Kasus ini terungkap setelah vendor ATM merasa curiga saat mengisi ATM pada 19 Juni 2023 silam. Saat itu, print remain di mesin ATM masih Rp 78.800.000, tetapi di boks saldo yang tersisa hanya Rp 6.450.000.
Kejadian ini kemudian dilaporkan oleh vendor ke polisi. Satreskrim Polresta Yogyakarta membentuk timsus untuk mengungkap kasus ini.
Setelah serangkaian penyelidikan, dua WN Bulgaria ini dibekuk pada 21 Juni di sebuah hotel di Klaten, Jawa Tengah. Mereka mengaku melancarkan aksinya pada 19 Juni dini hari.
Archye mengatakan, LPT dan PIS ini masuk ke Indonesia menggunakan visa wisata pada 13 Juni 2023. Kemungkinan mereka memang memiliki niat untuk membobol ATM di Indonesia.
ADVERTISEMENT
Tersangka LPT memiliki peran kunci. Dia masuk ke dalam ATM dan mengunci ATM dengan gembok. Menggunakan tongkat, LPT juga menggeser CCTV di ATM agar tak mengarah ke mukanya.
"Jadi orang yang mau masuk tahunya ATM sedang diperbaiki vendor," katanya.
Di dalam ATM dia membuka mesin dengan kunci lalu dia menghubungkan mesin dengan tablet menggunakan kabel USB. Setelah terkonek, secara otomatis uang dari dalam mesin terkuras.
Sementara PIS berperan sebagai sopir. Dia pula yang berperan mengamati situasi di luar ATM.
"Jadi modus mereka bukan cungkil, ganjel, tapi melalui ilegal akses melalui aplikasi atau melalui tablet yang mereka bawa," katanya.
Dijelaskan Archye uang yang keluar dari mesin ATM ditampung dengan menggunakan tempat sampah. Tujuannya agar ketika keluar membawa uang tak ada orang yang curiga. Seolah-olah mereka membawa sampah.
ADVERTISEMENT
Sebelum beraksi, keduanya juga telah melakukan pemantauan. Mereka menandai ATM yang baru saja diisi oleh vendor.
Beraksi di Beberapa Tempat
Dari hasil penyelidikan polisi, kedua orang ini diduga jaringan internasional. Mereka telah beraksi di beberapa tempat di Indonesia.
"Kemudian berdasarkan keterangan diduga pelaku bahwa pelaku sempat melancarkan aksinya di beberapa wilayah yang ada di DIY. Pertama boks ATM di Jogjatronik, kedua di boks ATM di swalayan di Bantul, ketiga di Mirota yang ada di Jakal," katanya.
Selain melancarkan aksinya di wilayah DIY, diduga pelaku juga melancarkan aksinya di luar wilayah DIY.
"Dari hasil keterangan ada di Kalimantan dan Sumatera. Jadi untuk pelaku tersebut merupakan sindikat internasional dan pelaku lintas negara," tegasnya.
Raup 195 Juta
Dari hasil kejahatan di DIY, kedua pelaku ini berhasil meraup Rp 195 juta. Sebagian uang digunakan untuk kepentingan sehari-hari. Lalu, sebagian lagi ditransfer ke sebuah rekening aplikasi virtual account yang masih diselidiki polisi.
ADVERTISEMENT
"Sebagian masih ada senilai Rp 41 juta, kemudian yang sebagian untuk kepentingan pribadi, sebagian sudah ditransfer ke salah satu rekening yang saat ini kita laksanakan penyelidikan untuk kita tindak lanjuti. Intinya perkara tersebut masih kita kembangkan, masih kita laksanakan penyelidikan lebih lanjut untuk mencari sindikat lainnya," katanya.
Software Diselidiki
Terkait software yang digunakan pelaku, polisi masih menyelidikinya. Polisi akan berkoordinasi dengan instansi terkait apakah software ini dibikin khusus di luar negeri atau seperti apa.
"Untuk software masih kami selidiki lebih lanjut karena kami harus koordinasi dengan instansi yang lebih paham," tegasnya.
Kedua pelaku kini dijerat Pasal 30 ayat 3 Jo Pasal 46 ayat 2 dan atau Pasal 32 ayat 2 Jo Pasal 48 ayat 1 UU No 19 tahun 2016 tentang ITE dengan ancaman 9 tahun penjara.
ADVERTISEMENT
Lalu Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukumannya 7 tahun penjara.
Live Update
Pada 5 November 2024, jutaan warga Amerika Serikat memberikan suara mereka untuk memilih presiden selanjutnya. Tahun ini, capres dari partai Demokrat, Kamala Harris bersaing dengan capres partai Republik Donald Trump untuk memenangkan Gedung Putih.
Updated 5 November 2024, 20:55 WIB
Aktifkan Notifikasi Breaking News Ini