2 WN Kazakhstan Jadi Kaki Tangan Pengedar Narkoba Jaringan Rusia di Bali

13 Mei 2025 12:58 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
2 WN Kazakhtan jadi Kaki Tangan Pengedar Narkoba Jaringan Rusia di Bali. Foto: Dok. BNN Bali
zoom-in-whitePerbesar
2 WN Kazakhtan jadi Kaki Tangan Pengedar Narkoba Jaringan Rusia di Bali. Foto: Dok. BNN Bali
ADVERTISEMENT
Dua WN Kazakhstan berinisial berinisial GT (28 tahun) dan IM (35 tahun) ditangkap BNN di Desa Batuan, Kabupaten Gianyar, Bali, Senin (12/5).
ADVERTISEMENT
Kedua WNA ini diduga terlibat jaringan narkotika Rusia menjual sabu ke turis asing yang berlibur di Pulau Dewata.
"Kedua tersangka WNA tersebut merupakan kaki tangan jaringan narkotika internasional Rusia yang akan melancarkan bisnis gelap peredaran narkotika untuk para WNA yang ada di Bali," kata Kepala BNNP Bali, Brigjen Rudy Ahmad Sudrajat, Selasa (13/5).
Penangkapan ini bermula saat petugas patroli curiga dengan gerak-gerik salah satu WNA itu di pinggir jalan, Jalan Raya Batuan, Senin (12/5) dini hari.
Salah satu di antaranya sedang mencari sesuatu di semak-semak, sedangkan WNA lainnya menunggu di atas sepeda motor dengan kondisi mesin menyala.
2 WN Kazakhtan jadi Kaki Tangan Pengedar Narkoba Jaringan Rusia di Bali. Foto: Dok. BNN Bali
Petugas kemudian mendekati kedua WNA itu. Petugas menemukan barang bukti pada salah satu WNA berupa 30 paket plastik berisi sabu seberat 49,18 gram. Paket sabu itu dibungkus lakban hitam.
ADVERTISEMENT
Petugas langsung memboyong WNA itu ke gedung BNN Bali. Kepada petugas, mereka mengaku mendapatkan perintah dari seseorang berinisial EVIL. Petugas sedang memburu atasan kedua WNA itu.
"Berdasarkan pengakuan tersangka barang haram tersebut akan diedarkan kembali di wilayah sekitar berdasarkan suruhan atau perintah dari seseorang berinisial EVIL yang saat ini masih diselidiki lebih lanjut oleh Tim Pemberantasan BNNP Bali," katanya.
Atas perbuatannya, kedua WNA tersangka dijerat Pasal 112 Ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. Dengan pidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar.