2 WN Thailand di Bali Selundupkan 892 Gram Sabu di Celana Dalam

kumparanNEWSverified-green

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Dua WN Thailand, terdakwa yang selundupkan Sabu 892 gram ke Bali menjalani sidang di PN Denpasar, Bali, Selasa (7/1). Foto: Denita br Matondang/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Dua WN Thailand, terdakwa yang selundupkan Sabu 892 gram ke Bali menjalani sidang di PN Denpasar, Bali, Selasa (7/1). Foto: Denita br Matondang/kumparan

Dua warga negara Thailand, Kasarin Khamkhao (26) dan Sanicha Maneetes (25), harus duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.

Keduanya didakwa menyelundupkan sabu seberat 892 gram ke Bali dengan cara menyimpan di kancut atau celana dalamnya masing-masing. Upaya penyelundupan itu terjadi pada Minggu (23/12/2019) dini hari.

“Bahwa terdakwa Kasarin Khamkhao telah melakukan pemufatakatan jahat dengan terdakwa Sanicha Maneetes pada hari Minggu (23/10/2019) sekitar pukul 01.30 WITA bertempat di terminal kedatangan internasional Ngurah Rai dengan melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman,” ujar jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejari Denpasar, I Made Santiawan, saat membacakan surat dakwaan, Selasa (7/1).

Santiawan mengatakan, kasus ini terungkap saat petugas Bea & Cukai mencurigai isi koper yang dibawa keduanya usai turun dari pesawat Air Asia FD 398 rute Bangkok-Denpasar.

Dua WN Thailand, terdakwa yang selundupkan Sabu 892 gram ke Bali menjalani sidang di PN Denpasar, Bali, Selasa (7/1). Foto: Denita br Matondang/kumparan

Petugas Bea & Cukai lalu memboyong dua perempuan muda ini ke ruang pemeriksaan barang penumpang. Petugas meminta keduanya membuka pakaian yang dikenakan, termasuk celana dalam.

Petugas lalu mendapati satu paket bungkusan plastik warna cokelat menyerupai kapsul di dalam celana dalam Kasarin. Sementara dua bungkus plastik warna cokelat ditemukan di dalam celana dalam Sanicha.

“Bahwa terdakwa Kasirin Khamkhao dan terdakwa Sanicha Maneetes mendapatkan tiga bungkusan warna cokelat menyerupai kapsul dari seorang laki-laki yang para terdakwa kenal bernama Boss, yang berada di negara Thailand. Pada Jumat (11/1/2019) sekitar pukul 13.00 WITA, bungkusan warna cokelat menyerupai kapsul tersebut para terdakwa ambil di hotel di Bangkok untuk dibawa ke Bali,” kata Santiawan..

Atas perbuatannya itu, Kasarin dan Sanicha didakwa melanggar Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan Pasal 113 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomit 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.