2 WN Ukraina di Bali Dituntut Penjara Seumur Hidup Terkait Kasus Pabrik Narkoba

7 Januari 2025 17:39 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
WN Ukraina Ivan Volovod (32) dan Mykyta Volovod (32) saat menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Bali, Selasa (7/1/2025). Foto: Denita BR Matondang/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
WN Ukraina Ivan Volovod (32) dan Mykyta Volovod (32) saat menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Bali, Selasa (7/1/2025). Foto: Denita BR Matondang/kumparan
ADVERTISEMENT
Dua WN Ukraina, Ivan Volovod (32) dan Mykyta Volovod (32), terdakwa kasus pabrik narkoba dituntut seumur hidup oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Bali, Selasa (7/1).
ADVERTISEMENT
Jaksa menilai kedua terdakwa terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 113 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) terkait melakukan permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum memproduksi, mengimpor, mengekspor atau menyalurkan narkotika golongan I.
"Supaya Majelis Hakim yang mengadili perkara menjatuhkan pidana penjara selama seumur hidup kepada para terdakwa," kata Jaksa Imam Ramdhoni saat membacakan amar tuntutan.
Yang memberatkan dalam tuntutan ini:
Sementara yang meringankan kedua terdakwa menyesali perbuatannya.
Dua WNA terdakwa kasus pembangunan pabrik narkoba atau clandestine laboratorium di sebuah vila yang terletak di Desa Tibubeneng, Kabupaten Badung, Bali, telah menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis (2/10/2024). Foto: kumparan
Dalam kasus ini, Polri baru saja menangkap pengendali mereka, WN Ukraina Roman Nazarenko di Thailand dan tiba di Bandara Soekarno Hatta pada Minggu (22/12).
Kasus ini bermula pada saat Roman mengajak kedua terdakwa membuat pabrik narkoba di sebuah vila di Bali pada tahun 2021 lalu.
ADVERTISEMENT
Keduanya lalu belajar cara menanam ganja hidroponik dan membuat mefedron. Mereka datang ke Bali sekitar tahun 2021 dan meminta ibunya menyewa vila pada November 2022. Mereka kemudian membangun pabrik narkotika di basement dan kebun belakang vila.
Vila ini terletak di Desa Tibubeneng, Kabupaten Badung, Bali
Mereka juga memesan beberapa alat produksi dari marketplace. Mereka selesai membangun pabrik narkoba pada Maret 2023 dan menanam ganja pada September 2023.
Pabrik narkoba yang diamankan Bareskrim Polri di sebuah vila di Desa Tibubeneng, Kabupaten Badung, Bali, Kamis (2/5/2024). Foto: Denita BR Matondang/kumparan
"Terdakwa menerima uang sebesar 30 ribu dolar Amerika Serikat atau Rp 463 juta dari Oleksii Kolotov (DPO) sebagai upah telah memasang instalasi untuk produksi narkotika dan alat-alat menanam ganja," katanya.
Mereka berhasil memproduksi 4 kilogram pada November 2023. Barang haram itu dijual secara online dengan transaksi kripto dan diserahkan ke kurir asal Rusia bernama Konstantin Kruts.
ADVERTISEMENT
Kurir bakal memberikan ganja atau mefedron ke pembeli dengan sistem tempel.
Perbuatan jahat tersebut terendus oleh Bareskrim Mabes Polri. Melalui serangkaian penyelidikan, aparat lantas menggerebek tempat kejadian perkara pada Kamis 2 Mei 2024 sekitar pukul 14.00 WITA.
Di sana polisi menangkap Mykyta. Sedangkan Ivan ditangkap di rumah kontrakan, kawasan Benoa, Kuta Selatan.