2 WN Ukraina Terima Upah Rp 200 Juta per Kilogram untuk Produksi Narkoba di Bali

3 Oktober 2024 20:06 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Dua WNA terdakwa kasus pembangunan pabrik narkoba atau clandestine laboratorium di sebuah vila yang terletak di Desa Tibubeneng, Kabupaten Badung, Bali, telah menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis (2/10/2024).
 Foto: kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Dua WNA terdakwa kasus pembangunan pabrik narkoba atau clandestine laboratorium di sebuah vila yang terletak di Desa Tibubeneng, Kabupaten Badung, Bali, telah menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis (2/10/2024). Foto: kumparan
ADVERTISEMENT
Dua terdakwa kasus pembangunan pabrik narkoba atau clandestine laboratorium di sebuah vila yang terletak di Desa Tibubeneng, Kabupaten Badung, Bali, telah menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis (2/10).
ADVERTISEMENT
Keduanya adalah saudara kembar asal Ukraina bernama Ivan Volovod (32) dan Mykyta Volovod (32). Dalam dakwaan JPU, terungkap keduanya menerima upah sekitar Rp 200 juta untuk 1 kilogram narkoba yang diproduksi dari pabrik tersebut.
Upah itu diterima dari bos mereka Roman Nazarenko (DPO).
"Roman Nazarenko mengajak terdakwa melakukan bisnis narkotika dengan pembagian keuntungan untuk terdakwa mendapatkan 10 ribu dolar Amerika Serikat (setara Rp 46,4 juta) untuk 1 kilogram mefedron dan 3 ribu dolar Amerika Serikat (setara Rp 154 juta) untuk 1 kilogram ganja," kata Jaksa Imam Ramdhoni.
Kasus ini bermula pada saat Roman mengajak kedua terdakwa membuat pabrik narkoba di sebuah vila di Bali pada tahun 2021 lalu.
Keduanya lalu belajar cara menanam ganja hidroponik dan membuat mefedron.
ADVERTISEMENT
Mereka datang ke Bali sekitar tahun 2021 dan meminta ibunya menyewa vila pada November 2022. Mereka kemudian membangun pabrik narkotika di basement dan kebun belakang vila.
Mereka juga memesan beberapa alat produksi dari marketplace. Mereka selesai membangun pabrik narkoba pada Maret 2023 dan menanam ganja pada September 2023.
"Terdakwa menerima uang sebesar 30 ribu dolar Amerika Serikat atau Rp 463 juta dari Oleksii Kolotov (DPO) sebagai upah telah memasang instalasi untuk produksi narkotika dan alat-alat menanam ganja," katanya.
Mereka berhasil memproduksi 4 kilogram pada November 2023. Barang haram itu dijual secara online dengan transaksi kripto dan diserahkan ke kurir asal Rusia bernama Konstantin Kruts.
Kurir bakal memberikan ganja atau mefedron ke pembeli dengan sistem tempel.
ADVERTISEMENT
Perbuatan jahat tersebut terendus oleh Bareskrim Mabes Polri. Melalui serangkaian penyelidikan, aparat lantas menggerebek tempat kejadian perkara pada Kamis 2 Mei 2024 sekitar pukul 14.00 WITA. Di sana polisi menangkap Mykyta. Sedangkan Ivan ditangkap di rumah kontrakan, kawasan Benoa, Kuta Selatan.
Dalam kasus ini, mereka didakwa melanggar Pasal 113 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) atau Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) dan Pasal 129 huruf a Jo Pasal 132 Ayat (1) atau Pasal 111 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.