2 WNA Ditangkap saat Selundupkan Narkoba di Bandara Ngurah Rai Bali

22 Februari 2018 13:59 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:11 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Bea Cukai Bali tangkap WNA bawa Narkoba. (Foto: Cisilia Agustina Siahaan/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Bea Cukai Bali tangkap WNA bawa Narkoba. (Foto: Cisilia Agustina Siahaan/kumparan)
ADVERTISEMENT
Dua warga negara asing (WNA) ditangkap oleh Bea Cukai Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali. Kedua kedapatan berusaha menyelundupkan bahan narkotika dan psikotropika.
ADVERTISEMENT
Kepala Kantor Pengawasan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Bandara I Gusti Ngurai Rai, Himawan Indarjono menyampaikan, penangkapan dua (WNA) ini dilakukan secara terpisah dalam waktu yang berbeda. Pertama, Bea Cukai menangkap WNA berinisial ASH (48) yang datang dengan menggunakan maskapai penerbangan Air Asia dengan nomor penerbangan FD 398 rute Bangkok Don Mueang (Thailand)-Denpasar.
ASH tiba di bandara pada 24 Janurari 2018. Petugas sudah mencurigai ASH saat akan melewati area pemeriksaan bea dan cukai yang kemudian dilakukan proses pemeriksaan x-ray.
Hasil image x-ray tersebut memperlihatkan adanya barang yang mencurigakan. Atas dasar tersebut, penumpang yang diketahui berkewarganegaraan Inggris diperiksa lebih mendalam di ruang pemeriksaan.
Title10 chars leftDari pemeriksaan mendalam terhadap barang bawaan milik ASH, ditemukan satu botol plastik dengan label tertera merek 'Solina' dan 'Diazepam tablets BP 5 mg' berisikan 655 tablet berwarna kuning bertuliskan 'Centaur' yang tidak diberitahukan pada Customs Declaration," kata Himawan Indarjono saat konferensi pers di Bea Cukai Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Kamis (22/2).
ADVERTISEMENT
“Terdapat dokumen yang menyerupai resep yang ditunjukkan oleh ASH, namun tertera konsumsi yang dianjurkan adalah Diazepam 2 mg tablet sebanyak 42 tablet. Sementara yang kami dapati lebih dari itu,” tambahnya.
Bea Cukai Bali tangkap WNA bawa Narkoba. (Foto: Cisilia Agustina Siahaan/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Bea Cukai Bali tangkap WNA bawa Narkoba. (Foto: Cisilia Agustina Siahaan/kumparan)
Atas dasar perbedaan tersebut, ASH diduga melanggar Pasal 102 (e) dan 103 (c) UU nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan dan UU nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
Selain ASH, Bea Cukai juga menangkap warga negara Jerman berinisial SKAR (56) yang kedapatan membawa heroin, amphetamine, morfin, dan diazepam.
Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Kantor Wilayah DJBC Bali, NTB, dan NTT Husni Syaiful memaparkan, SKAR tiba di Bali menggunakan maskapai penerbangan Qatar Airways QR-962 rute Doha (Qatar)-Denpasar pada tanggal 26 Januari 2018 sekitar pukul 20.00 WITA.
ADVERTISEMENT
SKAR menyelundupkan narkotika tesebut di beberapa tempat barang bawaan, termasuk di celana dalam. Saat ini tersangka dan barang bukti telah diserahterimakan ke Polda Bali.
"Saat dilakukan pemeriksaan terhadap barang bawaan yang berupa koper hitam, penumpang berinisial SKAR kedapatan memiliki satu plastik klip bening berisi bubuk berwarna coklat yang diduga sebagai narkotika jenis heroin dengan berat 6,78 gram dan disembunyikan di antara tisu dengan kemasan yang bertuliskan 'Sinupret Extract',” tutur Husni.
Husni mengatakan, petugas juga mendapati satu botol kecil berwarna putih berisi bubuk berwarna putih yang diduga sebagai narkotika jenis amphetamine dengan berat 2,57 gram yang disimpan di dalam tas berwarna putih kekuningan dengan list hitam milik SKAR yang berprofesi sebagai seorang designer.
ADVERTISEMENT
“SKAR juga kedapatan membawa 18 butir obat yang diduga mengandung morfin yang disimpan di dalam tas kecil berwarna coklat bertuliskan 'Chiang Mai Walking Street'. Ditemukan pula lima butir obat tanpa kemasan yang juga diduga mengandung morfin dan 30 butir obat di dalam kemasan bertuliskan 'Diazepam',” tambah Husni.
SKAR diduga melakukan pelanggaran Pasal 102 huruf (e) UU No. 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan jo. Pasal 113 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana hukuman mati, pidana seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. Tersangka juga diduga melanggar UU No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.