2 WNA Polandia di Bali Malah Camping Saat Nyepi, Bilangnya 'Lagi Nyepi di Tenda'

24 Maret 2023 16:06 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi camping. Foto: Theera Disayarat/Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi camping. Foto: Theera Disayarat/Shutterstock
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Pasangan kekasih asal Polandia berinisial KG (40 tahun) dan BK (25) yang kemah di pantai saat pelaksanaan Nyepi, akan dideportasi pada Sabtu (25/3).
ADVERTISEMENT
"Terkait dengan dua WN Polandia yang akan kita deportasi besok dengan rute Denpasar-Cengkareng-Abu Dhabi-Polandia," kata Kepala Seksi Inteldakim Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar Iqbal Rifai, Jumat (24/3).
Pasangan ini tercatat masuk Indonesia melalui Riau dan tiba di Bali melalui Bandara Ngurah Rai pada 28 Februari 2023 dengan visa on arrival yang berlaku hingga 29 Maret 2023.
Mereka merupakan turis yang melakukan perjalanan dengan wisata ransel atau backpacker. Tujuannya untuk meminimalisir biaya pengeluaran selama berwisata dari satu negara ke negara lainnya.
Mereka sejatinya mengetahui larangan beraktivitas di luar rumah saat pelaksanaan Hari Raya Nyepi di Pulau Dewata. Mereka tetap memutuskan mendirikan tenda demi berhemat.
"Mereka beralasan kepada desa adat dan pecalang bahwa mereka berdiam diri seperti menyepi di tenda. Padahal bukan itu sebenarnya mereka hanya turis minimalis," kata Iqbal.
ADVERTISEMENT
Mereka berencana melanjutkan perjalanan ke Australia setelah puas menikmati liburan di Bali. Namun, rencana itu gagal. Keduanya kini ditahan di ruang detensi Imigrasi Kelas I TPI Denpasar.
Biaya perjalanan untuk di Australia terpaksa digunakan untuk membeli tiket ke kampung halaman. "Pembiayaan (pembelian tiket pesawat untuk deportasi) dari yang bersangkutan. Jadi tiket ke Australianya hangus," kata Iqbal.
Perbuatan mereka dinilai mengganggu ketertiban umum sehingga dapat dideportasi sesuai Pasal 75 ayat 1 UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
"Mereka diduga mengganggu ketertiban umum dan tidak mentaati peraturan yang berlaku pada saat Hari Raya Nyepi," sambungnya.
Seperti diketahui, pasangan ini kemah di sebuah gazebo di Pantai Purnama, Sukawati, Gianyar, Bali, saat Nyepi pada Rabu (22/3).
ADVERTISEMENT
Pecalang memutuskan melaporkan kedua WNA itu ke polisi. Hal ini karena tetap bersikukuh berkemah di pantai dan tak mau pindah ke sebuah tempat penginapan.
Polisi lalu mengamankan dan menggiring mereka ke Polsek Sukawati. Polisi selanjutnya menyerah mereka ke Imigrasi.