2 WNI Pencuri 25 Jam Tangan di Hong Kong Dibebaskan dengan Jaminan, 4 Ditahan

19 Maret 2024 22:01 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Direktur Perlindungan WNI, Judha Nugraha, saat press briefing WNI korban gempa Turki di Kementerian Luar Negeri RI, Jumat (10/2). Foto: Aliyya Bunga/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Direktur Perlindungan WNI, Judha Nugraha, saat press briefing WNI korban gempa Turki di Kementerian Luar Negeri RI, Jumat (10/2). Foto: Aliyya Bunga/kumparan
ADVERTISEMENT
Enam warga negara Indonesia (WNI) di Hong Kong ditangkap polisi karena diduga terlibat perampokan 25 jam tangan senilai HK$ 6 juta atau setara Rp 12 miliar. Mereka ditangkap di kawasan perbelanjaan di Jalan Foo Ming, Causeway Bay, 28 Februari lalu.
ADVERTISEMENT
Penangkapan WNI ini telah diketahui Kementerian Luar Negeri. Direktur Perlindungan WNI Kemlu Judha Nugraha mengatakan berdasarkan informasi dari Kepolisian Hong Kong (HKPF) dua dari WNI tersebut telah dibebaskan.
"Dari enam WNI tersebut, empat orang menjalani penahanan di correctional facility HKPF dan 2 orang dilepaskan dengan jaminan," kata Judha dalam keterangannya, Selasa (19/3).
Judha menjelaskan KJRI Hong Kong telah meminta akses kekonsuleran untuk menemui para WNI tersebut. Namun pihak kepolisian baru akan memberikan akses setelah penyelidikan selesai. Itu juga harus atas izin dari para WNI tersebut.
"Empat orang telah menyampaikan consent, sedang 2 orang lainnya belum memberikan consent untuk akses kekonsuleran KJRI Hong Kong," tutur Judha.
Ilustrasi Jam Tangan Foto: Shutterstock
Lebih lanjut, Judha menerangkan kejahatan perampokan toko arloji mewah banyak terjadi di Hong Kong dalam 3 tahun terakhir. Menurutnya kejahatan itu dilakukan oleh sindikat.
ADVERTISEMENT
"KJRI Hong Kong terus berkoordinasi dengan HKPF untuk mendapatkan informasi lebih lengkap, serta memastikan para WNI tersebut mendapatkan akses kekonsuleran bagi yang memberikan consent dan hak-hak pendampingan hukum sesuai ketentuan yang berlaku," pungkasnya.

Penjelasan Polisi Hong Kong

Kepala Inspektur dari unit kejahatan regional Pulau Hong Kong, Lo Ka-chun, mengatakan enam WNI yang ditangkap adalah tiga perempuan dan tiga laki-laki. Mereka berusia antara 26 hingga 35 tahun.
Ilustrasi perampokan atau perampok bersenjata. Foto: Nomad_Soul/Shutterstock
Menurut Lo, status kependudukan empat orang di antaranya telah melebihi masa tinggal, dan satu orang mengaku pernah melakukan penyiksaan. Ia mencatat bahwa kasus ini merupakan perampokan bernilai besar pertama oleh WNI di Hong Kong.
“Mereka yang merencanakan dan melakukan kejahatan selalu salah mengira bahwa memiliki kewarganegaraan yang berbeda, menjadi pemohon tuntutan penyiksaan atau tinggal melebihi batas waktu dapat membuat mereka lolos dari penangkapan polisi,” jelas Lo seperti dikutip dari SCMP, Jumat (17/3).
ADVERTISEMENT
“Saya ingin menekankan bahwa perampokan adalah kejahatan serius, dan tidak peduli kewarganegaraan atau status imigrasi perampoknya, polisi akan menggunakan segala cara untuk membawa pencurinya ke pengadilan,” tambahnya.