Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.90.0
2 WNI Pencuri 25 Jam Tangan di Hong Kong Dibebaskan dengan Jaminan, 4 Ditahan
19 Maret 2024 22:01 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Penangkapan WNI ini telah diketahui Kementerian Luar Negeri. Direktur Perlindungan WNI Kemlu Judha Nugraha mengatakan berdasarkan informasi dari Kepolisian Hong Kong (HKPF) dua dari WNI tersebut telah dibebaskan.
"Dari enam WNI tersebut, empat orang menjalani penahanan di correctional facility HKPF dan 2 orang dilepaskan dengan jaminan," kata Judha dalam keterangannya, Selasa (19/3).
Judha menjelaskan KJRI Hong Kong telah meminta akses kekonsuleran untuk menemui para WNI tersebut. Namun pihak kepolisian baru akan memberikan akses setelah penyelidikan selesai. Itu juga harus atas izin dari para WNI tersebut.
"Empat orang telah menyampaikan consent, sedang 2 orang lainnya belum memberikan consent untuk akses kekonsuleran KJRI Hong Kong," tutur Judha.
Lebih lanjut, Judha menerangkan kejahatan perampokan toko arloji mewah banyak terjadi di Hong Kong dalam 3 tahun terakhir. Menurutnya kejahatan itu dilakukan oleh sindikat.
ADVERTISEMENT
"KJRI Hong Kong terus berkoordinasi dengan HKPF untuk mendapatkan informasi lebih lengkap, serta memastikan para WNI tersebut mendapatkan akses kekonsuleran bagi yang memberikan consent dan hak-hak pendampingan hukum sesuai ketentuan yang berlaku," pungkasnya.
Penjelasan Polisi Hong Kong
Kepala Inspektur dari unit kejahatan regional Pulau Hong Kong, Lo Ka-chun, mengatakan enam WNI yang ditangkap adalah tiga perempuan dan tiga laki-laki. Mereka berusia antara 26 hingga 35 tahun.
Menurut Lo, status kependudukan empat orang di antaranya telah melebihi masa tinggal, dan satu orang mengaku pernah melakukan penyiksaan. Ia mencatat bahwa kasus ini merupakan perampokan bernilai besar pertama oleh WNI di Hong Kong.
“Mereka yang merencanakan dan melakukan kejahatan selalu salah mengira bahwa memiliki kewarganegaraan yang berbeda, menjadi pemohon tuntutan penyiksaan atau tinggal melebihi batas waktu dapat membuat mereka lolos dari penangkapan polisi,” jelas Lo seperti dikutip dari SCMP, Jumat (17/3).
ADVERTISEMENT
“Saya ingin menekankan bahwa perampokan adalah kejahatan serius, dan tidak peduli kewarganegaraan atau status imigrasi perampoknya, polisi akan menggunakan segala cara untuk membawa pencurinya ke pengadilan,” tambahnya.