2 WNI yang Disanksi AS Terkait ISIS Pernah Disidang di PN Jaktim

10 Mei 2022 19:08 WIB
·
waktu baca 5 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi ISIS Foto: REUTERS/Alaa Al-Marjani
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi ISIS Foto: REUTERS/Alaa Al-Marjani
ADVERTISEMENT
Kementerian Keuangan Amerika Serikat menjatuhkan sanksi kepada 5 warga negara Indonesia (WNI). Mereka disanksi karena dinilai pernah menjadi fasilitator keuangan ISIS.
ADVERTISEMENT
Kelima orang itu adalah Dwi Dahlia Susanti, Rudi Heryadi, Ari Kardian, Muhammad Dandi Adhiguna, dan Dini Ramadhani. Menurut keterangan Kantor Pengendalian Aset Asing AS (OFAC), mereka mengumpulkan dana bagi ISIS di Indonesia dan Turki.
Dua di antara WNI itu tercatat pernah disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada 2019 silam. Keduanya menjadi terdakwa kasus terorisme. Mereka ialah Rudi Heryadi dan Ari Kardian.
Seperti apa kasusnya?
Berikut rangkuman perkara keduanya sebagaimana dikutip dari situs Mahkamah Agung:

Rudi Heryadi

Berawal ketika pada akhir 2013, Rudi berkenalan dengan Hamzah Al-Bantani melalui Facebook. Perkenalan itu berujung omongan Hamzah kepada Rudi bahwa penerapan Islam akan lengkap bila ada wilayahnya seperti HTI. Percakapan itu berujung dengan Rudi yang tertarik dengan konsep Daulah.
ADVERTISEMENT
Ia kemudian melatih fisiknya di Lapangan UI. Tujuannya menjaga kondisi tubuh untuk persiapan hijrah dan jihad. Belakangan Rudi dan istrinya berbaiat kepada Syeh Abu Bakar Al Baghdadi pada 2014 di Masjid UIN Syarif Hidayatullah Ciputat. Pada 2015, Rudi berencana pergi ke Suriah.
"Tujuan terdakwa hijrah ke Suriah yaitu untuk bergabung dengan organisasi ISIS karena menurut terdakwa Daulah Islamiah sudah tegak di Suriah dan terdakwa ingin hidup di bawah naungan islam," bunyi dakwaan.
Ilustrasi ISIS Foto: REUTERS
Kepergiannya ke Turki terlaksana pada awal September 2017. Ketika itu, ia turut membawa keluarganya. Namun, ia tak memberi tahu tujuan sebenarnya ialah untuk hijrah ke Suriah. Keluarganya baru diberi tahu ketika di Turki.
Pada 2017, ia memilih ke Turki karena mengetahui keadaan di Suriah sedang terjadi perang. Sehingga sulit untuk dimasuki dari luar negeri. Ia memilih Turki sebagai tempat singgah sementara.
ADVERTISEMENT
Namun belum sebulan atau tepatnya pada 27 September 2019, Rudi dan keluarganya dideportasi pemerintah Turki.
"Bahwa Terdakwa mengetahui jika Organisasi ISIS adalah organisasi yang terlarang di Indonesia maupun di dunia namun terdakwa tetap mendukung dan menyetujuinya karena sama dengan pemahaman yang terdakwa pahami yaitu Daullah serta informasi tersebut terdakwa ketahui sejak tahun 2018 yang terdakwa ketahui membaca berita," bunyi dakwaan.
Alasan terdakwa beserta keluarga masih tetap mendukung dan menyetujui seruan yang diserukan oleh Syeh Abu Bakar Al Baghdadi untuk segera hijrah. Bahwa terdakwa tidak menyetujui dengan hukum yang ada di Indonesia ini karena hukum di Indonesia menjalankan hukum demokrasi yang merupakan hukum buatan manusia bukan hukum yang berlandaskan Alqur’an yaitu hukum Allah SWT,"
ADVERTISEMENT
Atas perbuatannya, Pengadilan menyatakan Rudi bersalah melakukan perbuatan yang akan menimbulkan rasa takut terhadap orang secara meluas dan akan mengakibatkan hilangnya nyawa dan rusaknya fasilitas umum maka Unsur Bermaksud Untuk Menimbulkan Suasana Teror Atau Rasa Takut Terhadap Orang Secara Meluas” Menimbulkan Korban Yang Bersifat Massal Dengan Cara Merampas Kemerdekaan Atau Hilangnya Nyawa Dan Harta Benda Orang Lain” Atau “Menimbulkan Kerusakan Atau Kehancuran Terhadap Fasilitas Publik.
Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 15 Jo Pasal 7 Perpu No. 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme sebagaimana telah ditetapkan menjadi UU No. 15 Tahun 2003.
Pengadilan menjatuhkan hukuman 3,5 tahun penjara kepada Rudi. Vonis dijatuhkan pada 17 Juni 2020.

Ari Kardian

Ari Kardian sudah dua kali terlibat kasus terorisme. Pertama ialah pada tahun 2016.
ADVERTISEMENT
Ia dihukum 2 tahun penjara karena membantu memfasilitasi membuat tiket, visa, dan hotel orang-orang untuk berangkat ke Turki dengan tujuan Suriah. Ari kemudian ditahan di Blok C Mako Brimob Kelapa Dua, Depok.
Perbuatannya yang kedua terjadi ketika ia di dalam tahanan. Yakni kerusuhan tahanan di Mako Brimob pada 2018.
Berawal ketika salah satu tahanan, Abu Afif, marah kepada sipir karena makanannya tidak diizinkan masuk pada 8 Mei 2018. Abu Afif meminta rekan-rekannya di blok C untuk meneriaki sipir dan menendang pintu. Ketika itu, konflik sempat berhasil diredam meski masih ada adu argumen.
Pada sekitar pukul 19.10 WIB, kembali terjadi keributan. Penyebabnya, salah satu tahanan mendapat informasi ada istri tahanan yang mau besuk ditelanjangi dulu.
ADVERTISEMENT
Sejumlah tahanan di blok C terpancing. Berujung perusakan kantor sipir hingga pembakaran sampah. Bahkan ada tahanan yang tertembak di bahu dan perut. Sempat ada tahanan yang kemudian menyiarkan kerusuhan secara live di Instagram.
Suasana di Mako Brimob. Foto: Fitra Andrianto/kumparan
Pada saat kerusuhan, Ari Kardian menggunakan ponsel untuk mengakses aplikasi Telegram. Saat itu, dia memberikan informasi ke grup mengenai kondisi di Mako Brimob seraya meminta maaf karena kerusuhan itu.
Pesan tersebut kemudian diteruskan ke grup lain. Membuat sejumlah orang datang ke Mako Brimob membawa panah untuk membantu tahanan bebas.
Pada malam harinya, Ari Kardian dan sejumlah tahanan bahkan sempat ikut baiat mati ke Abu Bakar Al Baghdadi. Hingga akhirnya kerusuhan itu dapat diatasi Polisi.
Namun akibat kerusuhan itu, 4 anggota Densus tewas. Beberapa anggota Densus lain juga terluka.
ADVERTISEMENT
"Perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa Ari Kardian Alias Abu Hanifah Alias Kenta Bin Agus dan Napiter lainnya yang memiliki pemahaman dan akidah yang sama untuk bersama-sama melakukan aksi kerusuhan di Mako Brimob Kelapa Dua Depok sebagai bentuk dukungan kepada Daullah Islamiyah," bunyi dakwaan.
Atas perbuatannya, ia dihukum 3 tahun penjara. Vonis dijatuhkan pada 11 November 2019.