20 Kasatgas Penyelidik KPK Surati Sekjen, Minta Penjelasan soal Brigjen Endar

7 April 2023 21:49 WIB
·
waktu baca 4 menit
Sejumlah mahasiswa dari berbagai organisasi mahasiswa membawa poster saat berunjuk rasa menolak sikap Ketua KPK Firli Bahuri yang secara sepihak memecat Direktur Penyelidikan (Dirlidik) KPK Brigjen Pol Endar Priantoro di Gedung Merah Putih KPK. Foto: Akbar Nugroho Gumay/Antara Foto
zoom-in-whitePerbesar
Sejumlah mahasiswa dari berbagai organisasi mahasiswa membawa poster saat berunjuk rasa menolak sikap Ketua KPK Firli Bahuri yang secara sepihak memecat Direktur Penyelidikan (Dirlidik) KPK Brigjen Pol Endar Priantoro di Gedung Merah Putih KPK. Foto: Akbar Nugroho Gumay/Antara Foto
ADVERTISEMENT
Pencopotan Brigjen Endar Priantoro dari jabatan Direktur Penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih menjadi polemik. Di internal KPK, sejumlah penyelidik menuntut penjelasan dari Sekjen KPK Cahya H. Harefa yang meneken surat keputusan pemberhentian Endar.
ADVERTISEMENT
Setidaknya ada 20 Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) Penyelidikan KPK yang memohon penjelasan tersebut. Mereka menilai perlu ada penjelasan dari Cahya karena pemberhentian Endar cukup mengganggu kerja penyelidikan yang sedang berlangsung.
"Informasi pemberhentian mendadak tersebut cukup mengganggu suasana kerja pada Direktori Penyelidikan dalam pelaksanaan tugas penyelidikan," bunyi surat permohonan tersebut.
Sekjen KPK Cahya Hardianto Harefa. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
"Banyaknya berita di media massa yang dapat menimbulkan renggangnya hubungan antara KPK dengan instansi Polri, di mana pada saat ini beberapa personel Polri juga bertugas sebagai Penyelidik di Direktorat Penyelidikan," masih dalam surat tersebut.

Polisi di KPK Walk Out

Beberapa waktu lalu, pencopotan Endar secara mendadak menimbulkan reaksi para polisi yang bertugas di KPK, baik sebagai penyidik maupun penyelidik.
Mereka kemudian menuntut penjelasan atas pencopotan itu. Bahkan kemudian beredar surat terbuka mengenai tuntutan mereka tersebut.
Suasana pelantikan penyidik dan penyelidik baru KPK. Foto: KPK
Belakangan digelar audiensi para polisi itu dengan para pemimpin KPK di Gedung Merah Putih. Namun, audiensi itu tak menemui hasil alias deadlock.
ADVERTISEMENT
Audiensi kemudian dilakukan mempertemukan para polisi itu dengan Pimpinan pada Selasa (4/4). Ketua KPK Firli Bahuri dan Wakil Ketua KPK Johanis Tanak bersama Biro Hukum KPK disebut turut hadir.
Namun, tidak ada titik terang dalam audiensi tersebut. Para polisi itu tidak puas dengan jawaban pimpinan KPK maupun Biro Hukum.
Audiensi itu pun berakhir dengan walk out para polisi yang berjumlah sekitar 15 orang itu. Merasa tidak diberikan ruang dialog, mereka langsung berdiri dan keluar.
Seorang pemimpin KPK dikabarkan sempat mengancam soal sanksi atas sikap para polisi itu. Namun, mereka tetap meninggalkan lokasi pertemuan.
Dua sumber kumparan membenarkan soal adanya audiensi tersebut. Namun pihak KPK belum berkomentar. kumparan sudah menghubungi pimpinan KPK serta juru bicara KPK untuk mengkonfirmasi soal pertemuan itu, tetapi belum ada tanggapan.
ADVERTISEMENT
Kini setelah dari para polisi yang bertugas di KPK, tuntutan muncul dari para penyelidik KPK. Belum ada pernyataan dari KPK mengenai hal ini.
Terkait pengembalian Endar, KPK berdalih sudah sesuai prosedur.
Mantan Direktur Penyelidikan KPK Brigjen Endar Priantoro menunjukan surat pemberhentian dirinya dari jabatan Direktur Penyelidikan KPK kepada wartawan usai membuat aduan ke Dewan Pengawas KPK di Gedung C1 KPK, Jakarta, Selasa (4/4/2023). Foto: Muhammad Adimaja/Antara Foto
Sementara terkait munculnya sejumlah dukungan, Endar menganggapnya sebagai bentuk solidaritas.
"Yang saya tahu bahwa teman-teman, adik-adik, seluruh anggota Polri yang dipekerjakan di KPK juga merasa prihatin atas keberadaan SK ini [pemberhentian]," kata Endar kepada wartawan di Kantor Dewas KPK, Selasa (4/4).
Menurut Endar, mereka juga merasakan apa yang ia rasakan. "Sebagai anggota kepolisian tentunya kami menjunjung tinggi harkat dan martabat kepolisian bagaimana surat perintah Kapolri yang sepertinya tidak dihargai oleh KPK," ungkap dia.

Kronologi Saling Timpal Surat KPK-Kapolri

Endar dilantik sebagai Direktur Penyelidikan KPK pada April 2020. Ia baru bertugas di KPK selama 3 tahun, pada saat diberhentikan per 1 April 2023.
ADVERTISEMENT
Pada tahun ini, Endar sudah mengantongi perpanjangan Surat Tugas dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk 1 tahun hingga April 2024.
Akan tetapi, KPK menyatakan tidak memperpanjang masa tugas Endar. Mengabaikan adanya surat dari Kapolri.
Berikut kronologi saling timpal surat antara Kapolri dan KPK soal masa tugas Endar:
ADVERTISEMENT
Surat bernomor B/2725/IV/KEP./2023 tertanggal 3 April 2023 yang ditandatangani Kapolri, menyatakan Endar ditugaskan kembali sebagai Direktur Penyelidikan KPK.
Di sisi lain, KPK menyatakan keputusan soal pemberhentian Endar karena pihaknya tak meminta perpanjangan tugas kepada Polri. Kemudian, keputusan pemberhentian Endar pun sudah diambil oleh 5 pimpinan KPK.
"5 pimpinan sepakat dalam rapat pimpinan dimaksud," kata plt juru bicara KPK Ali Fikri.
Saat ini, Endar sudah melapor ke Dewas KPK. Ia menilai pemberhentian dirinya tak sesuai prosedur. Ia melaporkan Firli Bahuri dan Cahya Harefa.