20 Kasatgas Penyelidikan Minta Penjelasan soal Brigjen Endar, Ini Kata KPK

8 April 2023 2:56 WIB
·
waktu baca 2 menit
Ilustrasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
ADVERTISEMENT
Setidaknya ada 20 Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) Penyelidikan KPK yang memohon penjelasan terkait Pencopotan Brigjen Endar Priantoro dari jabatan Direktur Penyelidikan ke Sekjen KPK Cahya H. Harefa.
ADVERTISEMENT
Mereka menilai perlu ada penjelasan dari Cahya karena pemberhentian Endar cukup mengganggu kerja penyelidikan yang sedang berlangsung.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, pemberhentian Endar merupakan keputusan kolektif kolegial yang dilakukan 5 pimpinan KPK. Alex menyatakan tidak benar jika keputusan mencopot Endar hanya keputusan Ketua KPK Firli Bahuri.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata usai melakukan pertemuan dengan DPR RI di Kompleks Senayan, Jakarta, Senin (20/1). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
"Jadi kalau selama ini beredar di media seolah-olah itu keputusan dari Pak Ketua, saya sampaikan di sini itu tidak benar. Saya ikut memutuskan karena itu rapat," kata Alex saat jumpa pers, Jumat (7/4) malam.
Menurut dia, pemberhentian Endar murni karena masa jabatannya sudah habis dan hal itu sudah diumumkan sejak November 2022. Lebih lanjut, Alex juga menyampaikan KPK berhak menentukan mana saja pegawai yang bekerja di lembaga antirasuah itu.
ADVERTISEMENT
"Dan pemberhentian yang bersangkutan itu murni kan yang bersangkutan habis masa jabatannya dan itu sudah kami umumkan sejak November 2022 supaya yang bersangkutan dilakukan pembinaan karir di Polri," ujarnya.
"Pasal 3 itu kan disebutkan KPK itu adalah lembaga negara... yang dalam melakukan tugas bersifat independen, bebas dari pengaruh unsur eksekutif, legislatif maupun yudikatif. Kami berhak menentukan pegawai-pegawai yang bekerja di KPK," jelasnya.
Mantan Direktur Penyelidikan KPK Brigjen Endar Priantoro berjalan usai membuat aduan ke Dewan Pengawas KPK terkait pemberhentiannya dari jabatan Direktur Penyelidikan KPK di Gedung C1 KPK, Jakarta, Selasa (4/4/2023). Foto: Muhammad Adimaja/Antara Foto

Polisi di KPK Walk Out

Beberapa waktu lalu, pencopotan Endar secara mendadak menimbulkan reaksi para polisi yang bertugas di KPK, baik sebagai penyidik maupun penyelidik.
Mereka kemudian menuntut penjelasan atas pencopotan itu. Bahkan kemudian beredar surat terbuka mengenai tuntutan mereka tersebut.
Belakangan digelar audiensi para polisi itu dengan para pemimpin KPK di Gedung Merah Putih. Namun, audiensi itu tak menemui hasil alias deadlock.
ADVERTISEMENT
Audiensi kemudian dilakukan mempertemukan para polisi itu dengan Pimpinan pada Selasa (4/4). Ketua KPK Firli Bahuri dan Wakil Ketua KPK Johanis Tanak bersama Biro Hukum KPK disebut turut hadir.
Namun, tidak ada titik terang dalam audiensi tersebut. Para polisi itu tidak puas dengan jawaban pimpinan KPK maupun Biro Hukum.
Audiensi itu pun berakhir dengan walk out para polisi yang berjumlah sekitar 15 orang itu. Merasa tidak diberikan ruang dialog, mereka langsung berdiri dan keluar.
Seorang pemimpin KPK dikabarkan sempat mengancam soal sanksi atas sikap para polisi itu. Namun, mereka tetap meninggalkan lokasi pertemuan.