20 Orang Jadi Korban Penipuan Kerja di Jepang, Sudah Bayar tapi Tak Berangkat

19 Februari 2025 17:40 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Direktur PT Rifki Anugerah Bahari (RAB) ditangkap atas kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan penipuan. Foto: Intan Alliva Khansa/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Direktur PT Rifki Anugerah Bahari (RAB) ditangkap atas kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan penipuan. Foto: Intan Alliva Khansa/kumparan
ADVERTISEMENT
Polda Jateng mengungkap kasus penipuan kerja di luar negeri. Modusnya korban dijanjikan bekerja di Jepang dengan membayar puluhan juta rupiah namun tak kunjung diberangkatkan.
ADVERTISEMENT
Dalam kasus itu polisi menangkap Direktur PT Rifki Anugerah Bahari (RAB) berinisial S. PT RAB merupakan perusahaan penyalur tenaga kerja ke luar negeri.
Dirreskrimum Polda Jateng, Kombes Dwi Subagio, mengatakan total korbannya puluhan orang. Kasus itu terungkap dari laporan salah satu korban pada 12 Desember 2024.
"Dia direkrut sejak 2023 tapi tidak diberangkatkan. Korban ternyata tidak satu tapi 10 orang. Korban telah menyerahkan uang DP masing-masing Rp 22,5 juta kepada pelaku," ujar Subagio di Polda Jateng, Rabu (19/2).
Setelah diselidiki terungkap bahwa korban mencapai 20 orang. Semuanya diminta masing-masing menyetorkan Rp 22,5 juta sebagai syarat untuk diberangkatkan ke Jepang.
"Jadi mereka dijanjikan kerja di bidang pertanian dan pengolahan makanan di Jepang. Namun, PT RAB tidak memiliki izin SIP3MI dan atau Sending Organization," jelas dia.
ADVERTISEMENT
Dalam aksinya, pelaku merekrut para korban lewat media sosial. Ia mengiming-imingi dengan janji gaji tinggi dan proses mudah.
"Kerugian dalam kasus ini sekitar Rp 450 juta sedangkan barang bukti yang diamankan ada sertifikat rumah yang digunakan sebagai jaminan," sebut Subagio.
Sementara, tersangka S, warga Wanasari Brebes, mengaku aksinya sudah berjalan dua tahun. Ia menyebut punya izin namun sebagai Lembaga Pelatihan Kerja (LPK).
"Sudah dua tahun. Saya ada izin, izin LPK," ungkap S.
S dijerat tidak hanya dengan pasal penipuan, tapi juga Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan UU Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. Ia terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Jangan Mudah Percaya

Di sisi lain, Kepala Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Jawa Tengah, Pujiono, meminta masyarakat berhati-hati dengan iklan atau tawaran kerja ke luar negeri dengan iming-iming proses cepat dan mudah.
ADVERTISEMENT
"Masyarakat bisa memastikan apakah perusahaan berizin atau tidak, bisa pastikan ke dinas atau BP3MI. Dan pastikan punya kompetensi," kata Pujiono.