Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.101.0
20 Pendaki Ilegal Gunung Merapi Di-blacklist, 3 Tahun Tak Bisa Mendaki Gunung
16 April 2025 19:10 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
ADVERTISEMENT
Balai Taman Nasional Gunung Merapi (TNGM) menjatuhkan sanksi kepada 20 orang pendaki ilegal yang naik Gunung Merapi saat berstatus siaga pada 13 April lalu.
ADVERTISEMENT
Sanksi ini keluar setelah 20 remaja itu dipanggil bersama orang tuanya di Kantor TNGM pada 15 April kemarin. Seluruh pendaki terbukti tahu pendakian Gunung Merapi ditutup tapi tetap nekat mendaki.
"(Para pendaki itu) bersedia mematuhi untuk dimasukkan daftar hitam atau blacklist pendaki untuk aktivitas pendakian gunung yang berada di kawasan konservasi selama 3 tahun," kata Kepala Balai TNGM Muhammad Wahyudi dalam keterangannya, Rabu (16/4).
Itu berarti mereka tidak bisa melakukan pendakian di seluruh gunung di Indonesia selama tiga tahun.
Tak hanya itu, ada sejumlah sanksi lain yang diberikan TNGM kepada 20 pendaki ini, yaitu:
ADVERTISEMENT
Wahyudi menegaskan status kegunungapian Gunung Merapi saat ini Siaga. Radius aman di atas 3 kilometer dari puncak gunung. Sehingga tidak disarankan untuk pendakian sesuai rekomendasi dari Balai Penyelidikan dan Pengembangan Teknologi Kebencanaan Geologi (BPPTKG).
"Balai TN Gunung Merapi senantiasa menaati rekomendasi yang dikeluarkan oleh BPPTKG sebagai otoritas berwenang di Indonesia yang melakukan monitoring dan analisis aktivitas gunung berapi. Untuk itu sudah seyogyanya pula seluruh masyarakat menyadari dan menaati larangan pendakian di Gunung Merapi," katanya.