20 Persen Nelayan di Aceh Masih Gunakan Pukat Harimau untuk Tangkap Ikan

25 Agustus 2021 11:14 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Siluet nelayan merapikan jaringnya . Foto: Antara/Dziki Oktomauliyadi
zoom-in-whitePerbesar
Siluet nelayan merapikan jaringnya . Foto: Antara/Dziki Oktomauliyadi
ADVERTISEMENT
Lembaga Panglima Laot Aceh mengeluhkan masih adanya aktivitas nelayan yang nakal. Para nelayan ini menggunakan trawl atau pukat harimau dalam menangkap ikan.
ADVERTISEMENT
Lembaga Panglima Laot Aceh adalah lembaga adat yang mengatur dan mengawasi aktivitas masyarakat nelayan di Aceh. Pukat harimau semacam jaring yang besar. Menggunakannya dengan cara dilepas ke air dan ditarik menggunakan perahu. Metode penangkapan ikan semacam ini berpotensi merusak terumbu karang.
Sekjen Panglima Laot Aceh, Miftach Cut Adek, kecewa masih ada aktivitas nelayan Aceh mengambil ikan menggunakan trawl meski pihaknya sudah melarang.
“Alat tangkap jenis trawl ini dilarang oleh hukum adat laot (laut) Aceh dan hukum negara,” katanya, Rabu (25/8).
Sekjen Panglima Laot Aceh, Miftach Cut Adek. Foto: Zuhri Noviandi/kumparan
Kekecewaan itu disampaikan Miftach setelah menerima keluhan dari beberapa nelayan. Menurutnya, aktivitas terlarang itu cukup meresahkan khususnya di wilayah perairan Selat Malaka atau kawasan Pantai Timur Aceh.
“Aktivitas terlarang itu dilakukan oleh nelayan kita (Aceh),” ujarnya.
ADVERTISEMENT
Miftach menyebut, berdasarkan pantauannya sekitar 20 persen nelayan masih menggunakan trawl di seluruh perairan Aceh.
“Sekitar 20 persen terjadi di Aceh, titik trawl besar ada di Aceh Timur, Aceh Singkil, dan trawl mini ada di Aceh Barat, dan Nagan Raya,” sebutnya.
Perahu nelayan yang menggunakan trawl di Perairan Lampung Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
Miftach melihat penegakan hukum di lapangan memang masih lemah. Padahal, pihaknya sudah mengimbau dan melarang penggunaan alat trawl tersebut.
“Panglima Laot Aceh meminta kepada pemerintah Aceh dan PSDKP [Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan KKP] agar segera mengambil tindakan tegas sesuai dengan aturan hukum berlaku. Trawl ini adalah jenis alat tangkap yang dilarang, kita mengeluhkan kinerja penegakan hukum yang pasif,” ungkapnya.